Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Peserta PPDS Unpad Diduga Rudapaksa Anak Pasien di RSHS Bandung dengan Modus Pembiusan

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 10 April 2025 | 01:15 WIB

 

RSHS Bandung.
RSHS Bandung.

Radar Pasuruan - Priguna Anugerah Pratama, 31, yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad), diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak pasien di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan modus menyuntikkan cairan pembius.

Lebih mengejutkan lagi, pelaku dilaporkan menusukkan jarum infus ke tangan korban sebanyak 15 kali sebelum akhirnya menyuntikkan cairan bening yang menyebabkan korban kehilangan kesadaran.

“Kejadiannya pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 dan meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dilansir dari Jawa Pos, Rabu (9/4).

Sesampainya di ruangan 711, pelaku meminta korban mengganti pakaiannya dengan seragam operasi berwarna hijau dan melepaskan semua pakaian sebelumnya.

Setelah itu, Priguna mencoba menyuntikkan jarum infus ke tangan kiri korban hingga 15 kali. Setelah berhasil, selang infus disambungkan dan pelaku menyuntikkan cairan bening ke dalam tubuh korban.

“Beberapa menit setelah cairan disuntikkan, korban merasakan pusing dan akhirnya tidak sadarkan diri,” lanjut Hendra.

Korban terbangun sekitar pukul 04.00 WIB dan diminta berganti pakaian oleh pelaku, lalu diantar kembali ke lantai 1 Gedung MCHC.

Saat itu korban mulai merasa ada kejanggalan, terutama saat merasakan nyeri di area sensitif ketika buang air kecil.

Korban pun segera mengisahkan kejadian tersebut kepada ibunya, termasuk rasa sakit di bagian vital serta proses penyuntikan dan pengambilan darah yang dilakukan hingga 15 kali.

Saat ini, Polda Jawa Barat telah menangkap dan menahan pelaku serta menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.

 

"Untuk pasalnya adalah Pasal 6C Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 yaitu Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," pungkas Hendra.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Peserta #ppds #anak #rshs #Rudapaksa #pasien