Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Bupati Indramayu ke Jepang Saat Lebaran, Kemendagri Proses Pelanggaran

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 9 April 2025 | 01:00 WIB

 

Bupati Indramayu terpilih 2025-2030 Lucky Hakim memberikan keterangan saat melaksanakan gladi bersih pelantikan kepala daerah di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/2).
Bupati Indramayu terpilih 2025-2030 Lucky Hakim memberikan keterangan saat melaksanakan gladi bersih pelantikan kepala daerah di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/2).

Radar Pasuruan - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, karena bepergian ke Jepang untuk urusan pribadi saat libur Lebaran, saat ini tengah ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dedi menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wewenang sepenuhnya dari Kemendagri dalam konteks penegakan aturan terhadap para pejabat negara.

"Kewenangannya ada di Kementerian Dalam Negeri dalam hal penegakan aturan tersebut. Jadi, kita tunggu saja hasil pemeriksaan dan kesimpulan akhirnya," kata Dedi saat memberikan keterangan kepada media pada Selasa (8/4) dilansir dari Jawa Pos.

Ia mengungkapkan bahwa Lucky Hakim telah memberikan penjelasan terkait perjalanannya ke Jepang.

Menurutnya, perjalanan tersebut dilakukan karena ingin memenuhi janji kepada anak-anaknya.

"Pak Lucky tadi malam sudah ikut Zoom dengan saya, dan sebelumnya juga sudah menjawab lewat WA. Dia meminta maaf karena perjalanannya itu dalam rangka menepati janji kepada anak-anaknya," tutur Dedi.

Meskipun demikian, Dedi menegaskan bahwa sebagai pejabat negara, setiap tindakan harus tunduk pada peraturan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa alasan pribadi tidak dapat menghindarkan dari konsekuensi hukum yang ada.

"Saya sampaikan kepada Pak Lucky, kita ini adalah pejabat negara, jadi harus patuh pada aturan negara," tambahnya.

Terkait kemungkinan sanksi, Dedi menyampaikan bahwa sanksi terberat yang mungkin dijatuhkan adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Selama masa pemberhentian itu, jabatan Lucky Hakim akan diisi oleh wakil bupati. Setelah sanksi berakhir, ia dapat kembali menjalankan tugas sebagai bupati.

"Ya, memang agak berat. Misalnya diberhentikan selama tiga bulan, dijabat oleh wakilnya, kemudian setelah itu kembali menjabat. Itu sanksi maksimalnya," jelas Dedi.

Ia pun menyatakan bahwa seluruh proses dan keputusan akhir akan diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri.

"Mudah-mudahan ya, kita percayakan kepada Pak Mendagri untuk menentukan sanksi seperti apa," pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pelanggaran #bupati #jepang #indramayu #kemendagri