Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Hasto Kristiyanto Sebut Dakwaan Terhadapnya Penuh Ketidakadilan, Serukan Perjuangan Demi Indonesia

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 28 Maret 2025 | 02:44 WIB
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025).
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025).

Radar Pasuruan - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menekankan bahwa keadilan harus menjadi dasar dari negara hukum. Hasto menyebutkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) gagal menjawab berbagai poin penting dalam nota keberatan atau eksepsi yang diajukan.

"Banyak hal yang tidak dapat dijawab oleh jaksa penuntut umum, seperti ketentuan obstruction of justice yang terkait dengan tahap penyidikan, padahal proses yang terjadi adalah pada tahap penyelidikan," ujar Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3) dilansir dari Jawa Pos.

Hasto juga mengkritisi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan prinsip kepastian hukum dalam kasus yang tengah dihadapinya, karena ia merasa bahwa kasus hukum yang menjeratnya terkesan dipaksakan.

"Berbagai dakwaan yang cenderung dipaksakan tidak dijawab oleh JPU. Kami serahkan keputusan terbaik kepada majelis hakim atas eksepsi yang telah kami ajukan," tegasnya.

Hasto juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kemungkinan adanya intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan, sehingga dakwaan terhadap dirinya dinilai penuh dengan ketidakadilan.

"Dakwaan jaksa bersumber dari surat keterangan internal KPK, yang berasal dari penyidik dan mantan penyidik KPK. Hal ini menciptakan konflik kepentingan dan ketidakobjektifan," tambahnya.

Ia juga menyebut bahwa banyak saksi dalam proses hukum ini mengalami intimidasi.

"Membiarkan ketidakadilan sama saja dengan menghancurkan masa depan bangsa. Mari berjuang untuk Indonesia, jangan takut pada intimidasi," ajaknya.

Hasto didakwa karena dianggap merintangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.

Ia diduga menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Hasto melalui Nurhasan juga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK menangkap Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Selain itu, ia juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa yang dilakukan penyidik KPK.

Hasto didakwa memberikan suap senilai SGD 57.350 atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan agar caleg Harun Masiku bisa dilantik sebagai caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap tersebut dilakukan dengan bantuan mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina, karena Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto kini didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang yang sama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#dakwaan #hasto #kpk #korupsi #perjuangan