Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan swasta ataupun pihak lain menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025M.
KPK mengingatkan bahwa ASN dan penyelenggara negara harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menghindari praktik gratifikasi.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi yang terkait dengan jabatan mereka, termasuk THR atau hadiah lainnya, baik secara pribadi maupun atas nama institusi, kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN.
Selain itu, KPK juga meminta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi atau suap kepada ASN.
KPK mengimbau agar pimpinan dan pengawas internal di masing-masing institusi dapat melakukan pemantauan terkait pengendalian gratifikasi pada periode Hari Raya.
Imbauan ini sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni