Radar Pasuruan - Memasuki musim mudik Lebaran, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, termasuk aksi pencopetan yang kerap terjadi di dalam bus.
Pada Sabtu (22/3), seorang pencopet tertangkap tangan saat beraksi dan akhirnya diamankan di Mapolres Pasuruan Kota.
Pelaku berinisial RT (43), warga Kabupaten Jember, melancarkan aksinya di dalam Bus Ladju yang berangkat dari Terminal Ambulu, Kabupaten Jember, dengan tujuan Surabaya.
Menurut Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, bus tersebut dikemudikan oleh Imam (40), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lumajang.
Bus berangkat sekitar pukul 03.00 dini hari dan sudah memasuki Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo (Tol Paspro) di Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, sekitar pukul 04.30.
Di dalam bus, RT mengincar barang-barang berharga milik penumpang.
Salah satu korbannya adalah Muhamad Irfan Aryanto (31), yang duduk di bangku ketiga dari depan.
Saat tertidur, ponsel miliknya yang disimpan di saku baju sebelah kiri diambil oleh RT.
Namun, aksi pelaku terbongkar ketika korban tiba-tiba terbangun karena mendengar suara dering panggilan masuk di ponselnya.
Ia langsung melihat RT berdiri di depannya sambil membawa ponselnya.
Korban pun langsung bertanya mengapa RT membawa ponselnya, namun pelaku tidak menjawab. Ia justru melemparkan ponsel tersebut ke arah korban lalu berlari ke depan bus sambil meminta sopir untuk memperlambat laju kendaraan dengan alasan sedang "bekerja".
Mengetahui maksud RT, korban dan sopir segera bertindak. Korban berteriak bahwa RT adalah seorang copet, membuat penumpang lain ikut bereaksi.
Pelaku sempat berusaha membuka pintu bus untuk melarikan diri, namun berhasil dicegah oleh korban dan penumpang lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat unit ponsel di dalam tas milik RT. Empat penumpang lain pun menyadari bahwa mereka telah kehilangan ponsel. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan sempat menjadi sasaran amukan penumpang sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Sekitar pukul 05.30, bus tiba di Kota Pasuruan dan pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan Kota untuk proses lebih lanjut.
Editor : Moch Vikry Romadhoni