Radar Pasuruan - Seorang pria berusia 24 tahun di Korea Selatan yang sebelumnya menyangkal tuduhan kekerasan seksual, akhirnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah rekaman yang diambil dari pantulan tutup mesin cuci di tempat kejadian diterima sebagai bukti kunci.
Pengadilan Tinggi Seoul cabang Chuncheon, yang dipimpin oleh Hakim Lee Eun Hye, memutuskan hukuman tujuh tahun penjara bagi terdakwa atas dakwaan pemerkosaan, penyekapan ilegal, dan penganiayaan seksual.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga melarang pria tersebut bekerja di institusi yang berhubungan dengan anak di bawah umur dan penyandang disabilitas selama tujuh tahun.
Tak hanya itu, ia juga diperintahkan menjalani pemantauan elektronik selama tujuh tahun, sebagaimana diberitakan oleh The Korea Times.
Pria tersebut didakwa karena memperkosa pacarnya sebanyak enam kali dalam periode Maret hingga April tahun lalu.
Menurut dakwaan, ia menyekap korban selama beberapa jam dan melakukan pelecehan seksual setelah korban menyatakan keinginannya untuk mengakhiri hubungan.
Keputusan korban untuk berpisah didasari oleh penemuan foto dan video eksplisit perempuan lain di ponsel pelaku.
Awalnya, terdakwa membantah seluruh tuduhan selama penyelidikan. Namun, korban menyerahkan rekaman video berdurasi 39 menit sebagai bukti kuat.
Meski hanya dua menit rekaman yang menunjukkan mereka secara langsung, jaksa menemukan bahwa 37 menit sisanya merekam serangan yang tercermin pada tutup plastik mesin cuci.
Setelah dianalisis dan diperjelas, rekaman tersebut mengonfirmasi tindakan pelaku. Dihadapkan dengan bukti yang tak terbantahkan, ia akhirnya mengakui perbuatannya, yang kemudian memunculkan dakwaan tambahan.
Pada saat itu, terdakwa juga sedang diadili dalam kasus terpisah, di mana ia diduga memperkosa mantan pasangannya pada tahun 2022 dan mengancam akan menyebarkan video intim mereka.
Ia bahkan menghadapi dakwaan tambahan terkait pemerkosaan terhadap korban di bawah umur berdasarkan undang-undang perlindungan anak.
Meskipun sempat menolak sebagian tuduhan, pengadilan akhirnya memutuskan pria tersebut bersalah atas semua dakwaan dan menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan hukum.
Silakan beri tahu jika ada bagian yang perlu disesuaikan atau diperbaiki! ????
Editor : Moch Vikry Romadhoni