Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

KPK Sita Rp 150 Miliar dalam Kasus Korupsi Investasi PT Taspen 2019

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 26 Maret 2025 | 01:51 WIB

 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang senilai Rp 150 miliar yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Senin (24/3).

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp 150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F). Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dkk," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dilansir dari Jawa Pos pada Rabu (25/3).

Juru bicara KPK yang menangani bidang penindakan menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi PT F karena menunjukkan itikad baik dengan bersedia bekerja sama dalam proses penyitaan.

KPK juga mengimbau pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus ini agar bersikap kooperatif dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.

"Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," tegasnya.

Selain uang tunai Rp 150 miliar, KPK sebelumnya juga menyita sejumlah aset lainnya, termasuk 150 gram logam mulia serta uang dalam berbagai mata uang, yaitu rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dan euro (EUR).

Jika dikonversikan ke dalam rupiah, jumlah uang tersebut mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih, di sebuah bank swasta nasional pada Selasa (25/2).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Antonius Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), serta Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), yang menjabat sebagai Direktur Utama Insight Investment Management (IIM).

Antonius Kosasih yang saat itu menjabat sebagai direktur investasi PT Taspen diduga bersama EHP melakukan tindak pidana korupsi dalam penempatan dana investasi PT Taspen.

Baca Juga: LSAK: Penggeledahan Visi Law Office oleh KPK Wajib Dilakukan dalam Kasus TPPU SYL

Dana tersebut berjumlah Rp 1 triliun dan ditempatkan pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh manajer investasi.

KPK memperkirakan bahwa praktik korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar. Selain itu, sejumlah pihak disebut menerima keuntungan dari tindakan tersebut.

Beberapa pihak yang diduga memperoleh keuntungan adalah PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI dengan jumlah Rp 2,2 miliar, PT PS senilai Rp 102 juta, serta PT SM sebesar Rp 44 juta.

Keuntungan juga diterima oleh beberapa pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan tersangka Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pt taspen #kpk #korupsi