Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

LPSK Soroti Teror ke Tempo, Desak Perlindungan Jurnalis

Moch Vikry Romadhoni • Minggu, 23 Maret 2025 | 23:47 WIB
Paket misterius berisi kepala babi diterima wartawan Tempo.
Paket misterius berisi kepala babi diterima wartawan Tempo.

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti pengiriman paket berisi kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan bahwa aksi teror tersebut tidak hanya mengancam jurnalis Francisca Christy Rosana, tetapi juga kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara lebih luas.

“Jurnalis adalah garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik. Teror semacam ini bukan hanya ancaman bagi individu, tetapi juga kebebasan pers dan demokrasi,” ujar Sri dalam keterangannya, Minggu (23/3) dilansir dari Jawa Pos.

LPSK mencatat bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis bukanlah hal baru. Sebelumnya, terdapat laporan mengenai serangan terhadap wartawan Tempo di Surabaya, pembunuhan jurnalis di Karo, Sumatera Utara, serta pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi di Papua.

Sri menekankan pentingnya mekanisme perlindungan yang cepat dan efektif bagi jurnalis yang menghadapi ancaman.

Sebagai langkah antisipasi, LPSK telah berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk merancang respons cepat dalam perlindungan pembela HAM, termasuk jurnalis.

Langkah-langkah yang disiapkan mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi jika diperlukan.

Sri juga menekankan pentingnya sinergi antara LPSK dan Dewan Pers dalam mengidentifikasi serta merancang strategi perlindungan yang lebih komprehensif bagi jurnalis. “Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

LPSK menegaskan komitmennya untuk mengawal perlindungan jurnalis dari berbagai bentuk intimidasi.

“Perlindungan terhadap jurnalis dan pembela HAM adalah tanggung jawab bersama demi terwujudnya kebebasan pers yang sehat dan demokrasi yang kuat,” pungkas Sri.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Bangkai Tikus #Tempo #wartawan #teror #Kepala Babi