Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Hasto Sebut KPK Lakukan Operasi 5M: Menyamar, Membohongi, Mengintimidasi, Merampas, dan Memeriksa Tanpa Surat

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 22 Maret 2025 | 00:12 WIB

 

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025).
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025).

Radar Pasuruan - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengkritik keras langkah penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, tindakan KPK dalam menangani kasus yang menjeratnya telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk dengan melakukan intimidasi, penyamaran, serta perampasan barang tanpa surat panggilan resmi.

"Proses penyidikan yang saya alami serta yang dialami saksi-saksi jelas merupakan pelanggaran HAM. Penyidik KPK menerapkan metode 5M: menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa dasar hukum yang sah. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap asas keadilan hukum," ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3) dilansir dari Jawa Pos.

Hasto menuding penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, telah melakukan operasi 5M tersebut terhadap Kusnadi, staf DPP PDIP.

"Pada 10 Juni 2024, saya menjalani pemeriksaan di KPK. Namun, pemeriksaan itu hanya dijadikan dalih untuk melakukan perampasan barang milik Kusnadi secara tidak sah," kata Hasto.

Menurutnya, Kusnadi menjadi sasaran intimidasi oleh penyidik KPK yang menyamar.

"Penyidik KPK menyamar, membohongi, dan mengintimidasi Kusnadi. Barang-barang miliknya, termasuk ponsel dan buku catatan rapat partai, dirampas tanpa adanya surat panggilan resmi," ungkapnya.

Hasto menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip penghormatan HAM yang diatur dalam Undang-Undang KPK No. 19 Tahun 2019.

"KPK seharusnya menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip penghormatan terhadap HAM. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, KPK malah melakukan pelanggaran HAM yang serius," tegasnya.

Ia juga mengutip Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil.

"Metode penyidikan yang mengandung unsur intimidasi dan bertentangan dengan hukum ini jelas melanggar hak konstitusional saya dan Kusnadi sebagai saksi," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasto menyebut bahwa praktik 5M ini tidak hanya merugikan Kusnadi, tetapi juga mencederai integritas proses hukum.

"Bukti yang diperoleh melalui cara-cara yang melanggar hukum seharusnya dianggap tidak sah dan tidak dapat digunakan dalam persidangan," tegasnya.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa telah memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, terkait pengaturan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku.

Selain itu, ia juga didakwa merintangi penyidikan dengan membantu pelarian Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#hasto #kpk #melanggar ham #pdip