Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

LSAK: Penggeledahan Visi Law Office oleh KPK Wajib Dilakukan dalam Kasus TPPU SYL

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 22 Maret 2025 | 00:08 WIB

 

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sela-sela menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sela-sela menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Radar Pasuruan - Peneliti dari Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri, menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Visi Law Office adalah langkah yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Apalagi, kasus yang ditangani terkait dugaan perintangan hukum dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai informasi, KPK menggeledah kantor hukum Visi Law Office, yang dimiliki oleh mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dan mantan Kepala Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang.

Penggeledahan ini terkait dengan kasus TPPU yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dalam perkara SYL, pengadilan tipikor telah menyatakan adanya pemerasan sebesar Rp 44,2 miliar. Seharusnya, uang tersebut digunakan untuk mendukung program petani yang sedang kesulitan," ujar Ahmad dilansir dari Jawa Pos.

Namun, Ahmad menyesalkan bahwa dana tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan ini akan dibiarkan tanpa proses hukum.

"TPPU adalah kejahatan serius, dan siapa pun yang terlibat harus diadili. Mereka yang masih bisa menikmati hasil kejahatan ini jelas tidak memiliki hati nurani," tegasnya.

Lebih lanjut, Ahmad menekankan pentingnya menelusuri aliran uang hasil korupsi agar dapat dikembalikan ke negara. Ia juga meminta KPK segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Para koruptor sering menggunakan berbagai modus untuk menyembunyikan aset haram mereka. Salah satu cara yang sering dipakai adalah dengan menitipkan uang pada orang-orang yang memiliki citra baik," lanjutnya.

Ia juga mengingatkan publik agar tidak mudah tertipu oleh penampilan seseorang.

"Jangan terkecoh. Ada orang yang berbicara lembut, tetapi sejatinya sangat licik. Ada pula yang menjual citra sebagai sosok berintegritas, padahal hanya ingin mengisi kantong sendiri. Jika ada yang menyebut upaya hukum terhadapnya sebagai kriminalisasi, itu adalah jurus lama," tegasnya.

Ahmad pun menegaskan bahwa masyarakat pasti mendukung KPK untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Semua pihak yang terkait harus diperiksa agar kasus ini semakin terang dan tersangka segera ditetapkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di kantor Visi Law Office yang berlokasi di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan. Rasamala Aritonang, salah satu pemilik kantor tersebut, turut hadir dalam proses penggeledahan.

"Infonya, ia ikut mendampingi penggeledahan," ujar Tessa.

Di sisi lain, Donal Fariz mengaku tidak berada di kantor saat penggeledahan berlangsung dan tidak mengetahui apakah proses tersebut masih berlangsung atau sudah selesai.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL.

Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,14 miliar ditambah USD 30.000, dengan ancaman tambahan dua tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000, dengan ancaman lima tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, yang tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#SYL #LSAK #kpk #tppu