Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Mahkamah Konstitusi Izinkan Caleg Terpilih Mundur, Asalkan Bukan untuk Pilkada

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 21 Maret 2025 | 23:50 WIB

 

Ketua Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Ketua Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Radar Pasuruan - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

MK menegaskan, caleg terpilih dapat mengundurkan diri hanya jika memiliki alasan yang jelas dan bukan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan lain.

Gugatan ini terdaftar dalam perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 dan diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani.

Dilansir dari Jawa Pos, dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK pada Jumat (21/3), Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menyatakan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa caleg terpilih hanya boleh mengundurkan diri karena mendapatkan tugas negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

MK menjelaskan bahwa pengunduran diri seorang caleg terpilih dapat dibenarkan apabila dilakukan untuk menjalankan tugas negara, seperti diangkat menjadi menteri, duta besar, atau pejabat publik lainnya yang tidak dipilih melalui pemilu.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa meskipun hak untuk mundur merupakan hak calon terpilih, mandat rakyat yang diberikan melalui pemilu harus tetap dijunjung tinggi.

"Ketika seorang calon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu, hal itu mencerminkan kepercayaan rakyat yang harus dihormati. Demokrasi tidak boleh diabaikan dengan mundurnya caleg terpilih secara sembarangan," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengunduran diri seorang caleg terpilih dapat menghilangkan suara pemilih yang telah memilihnya. Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih memilih berdasarkan figur calon.

"Jika caleg terpilih mengundurkan diri, maka suara rakyat yang telah diberikan menjadi tidak bermakna, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum," lanjutnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa pembatasan pengunduran diri caleg terpilih diperlukan demi menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilu.

MK mempertimbangkan dua aspek utama dalam putusan ini, yakni pengunduran diri karena pencalonan sebagai kepala daerah dan pengunduran diri terkait tugas negara.

Mahkamah juga menyatakan bahwa pengunduran diri untuk maju dalam Pilkada bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, sebab caleg tersebut telah mendapatkan mandat dari pemilih dalam pemilu legislatif.

Sebaliknya, pengunduran diri dapat diterima jika caleg terpilih mendapat penugasan negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilu.

Dengan adanya putusan ini, MK menetapkan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengunduran diri hanya diperbolehkan bagi mereka yang ditugaskan menduduki jabatan non-pemilu.

“Oleh karena itu, Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai bahwa caleg terpilih dapat mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk jabatan yang tidak melalui pemilihan umum,” tutup Suhartoyo.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#mk #pilkada #mundur #caleg