Radar Pasuruan - Aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung DPR RI berlangsung panas.
Massa aksi yang kecewa berusaha mendobrak gerbang yang sebelumnya telah digembok oleh petugas selama rapat paripurna berlangsung.
Tak hanya itu, demonstran juga membakar ban bekas, sehingga asap hitam pekat membubung tinggi. Sementara itu, timpukan benda ke arah gedung DPR dari para mahasiswa semakin memanaskan situasi.
Kericuhan semakin meningkat ketika sejumlah demonstran mencopot tralis besi dan menggunakannya untuk memecahkan kaca pos penjagaan di area DPR.
"Kami meminta untuk batalkan UU TNI!" seru salah satu demonstran pada Kamis (20/3).
Seperti diketahui, DPR RI telah resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari yang sama.
Pengesahan ini dilakukan setelah Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.
Revisi tersebut menuai kritik karena dianggap berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.
Berikut enam tuntutan utama yang disuarakan massa aksi di depan Gedung DPR RI:
- Menolak revisi UU TNI
- Menolak dwifungsi militer
- Menarik militer dari jabatan sipil dan mengembalikan TNI ke barak
- Melakukan reformasi institusi TNI
- Membubarkan komando teritorial
- Mengusut tuntas korupsi dan bisnis militer