Radar Pasuruan - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik kebijakan baru Pemerintah terkait pemberian tunjangan bagi guru aparatur sipil negara (ASN) yang akan langsung ditransfer ke rekening pribadi tanpa melalui Pemerintah Daerah (Pemda).
Menurutnya, langkah ini dapat memangkas birokrasi yang tidak perlu dan memastikan guru mendapatkan hak mereka tepat waktu.
"Namun, kebijakan ini jangan hanya dipandang sebagai perubahan teknis administratif semata. Pemerintah harus mengawal mekanismenya agar tidak menimbulkan masalah baru terkait transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan sistem pembayaran tunjangan," ujar Puan dilansir dari Jawa Pos, Rabu (19/3).
Ia menekankan bahwa meskipun transfer langsung tunjangan terdengar lebih praktis, ada tantangan yang harus diantisipasi, terutama dalam hal transparansi dan akurasi data penerima.
"Pemerintah perlu memastikan bahwa sistem verifikasi dan validasi data penerima tunjangan berjalan dengan baik, agar tidak terjadi kesalahan akibat ketidaksesuaian data guru aktif, perubahan status kepegawaian, atau kendala administratif lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa Pemerintah harus menjamin mekanisme pembayaran tunjangan berlangsung secara adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan demi kesejahteraan guru yang berperan penting dalam mencerdaskan bangsa.
"Sistem ini harus tetap memperhatikan aspek legalitas pencairan dana serta menghindari kesalahan transfer yang bisa merugikan guru ASN itu sendiri," tambahnya.
Selain itu, ia menekankan perlunya pengawasan yang jelas agar dana benar-benar diterima oleh yang berhak tanpa menghilangkan aspek kontrol terhadap kinerja dan tanggung jawab guru.
Ia juga mengingatkan pentingnya sistem digital yang aman agar terhindar dari kebocoran data maupun penyalahgunaan dana.
"Pemerintah harus menjamin bahwa pencairan tunjangan langsung ini dapat berjalan optimal tanpa kendala teknis maupun birokrasi di masa mendatang," tegasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan tunjangan guru ASN ditransfer langsung ke rekening pribadi mereka tanpa perantara Pemda.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Maret 2025 dan mencakup beberapa jenis tunjangan, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi yang memiliki sertifikat pendidik, serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum bersertifikasi.
Besaran tunjangan TPG dan TKG setara dengan satu kali gaji pokok, sementara Tamsil diberikan sebesar Rp 250 ribu per bulan.
Pencairan dilakukan setiap tiga bulan, yakni pada bulan Maret, Juni, September, dan November.
Sebelumnya, tunjangan guru ASN daerah dan PPPK disalurkan melalui Pemda dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
Namun, kini Kementerian Keuangan langsung menyalurkan dana tersebut dengan tujuan meningkatkan efisiensi birokrasi serta mencegah keterlambatan pembayaran yang kerap terjadi akibat prosedur administrasi yang berbelit.
Editor : Moch Vikry Romadhoni