Radar Pasuruan - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dinilai dilakukan secara terburu-buru dan minim melibatkan publik.
Alih-alih meningkatkan profesionalisme militer, revisi ini justru berpotensi memperbesar konflik kepentingan serta memperkuat impunitas bagi anggota TNI yang terlibat dalam kasus korupsi.
ICW mencatat, sepanjang 2014-2025, terdapat 8 kasus korupsi yang melibatkan 15 anggota militer, baik yang masih aktif maupun purnawirawan.
Meskipun jumlah kasusnya relatif kecil, dampaknya terhadap keuangan negara sangat besar, dengan total kerugian mencapai Rp 24,76 triliun.
Angka ini setara dengan 50 persen dari total kerugian negara akibat vonis kasus korupsi sepanjang 2022, yang melibatkan 2.249 terdakwa.
Selain itu, kasus korupsi yang melibatkan militer juga disertai dengan suap sebesar Rp 89,35 miliar. Dari 15 pelaku, mayoritas adalah perwira, dengan rincian 13 perwira dan 2 bintara.
"Sebanyak 15 anggota militer telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya 10 yang diproses hingga tahap persidangan," ungkap peneliti ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangan tertulis pada Rabu (19/3).
Dari 10 tersangka yang diproses, 6 diadili di pengadilan militer, sementara 4 lainnya diadili di pengadilan tindak pidana korupsi. Namun, 5 anggota militer lainnya tidak diproses lebih lanjut oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, dengan alasan kurangnya alat bukti. Dari 5 kasus yang dihentikan, 4 di antaranya melibatkan perwira militer, termasuk kasus pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101.
Sebaliknya, tersangka dari kalangan sipil yang terlibat dalam kasus serupa telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa penghentian perkara bagi anggota militer bertujuan untuk melindungi pihak tertentu, sehingga semakin memperkuat indikasi impunitas dalam institusi TNI.
ICW juga membandingkan putusan pengadilan terhadap kasus korupsi yang melibatkan anggota militer. Pengadilan sipil cenderung memberikan hukuman yang lebih berat dibandingkan pengadilan militer.
Rata-rata vonis bagi anggota TNI yang diproses di pengadilan tindak pidana korupsi mencapai 16 tahun penjara, sedangkan di pengadilan militer hanya sekitar 9 tahun.
Meski ada preseden vonis seumur hidup terhadap Teddy Hernayadi, seorang perwira TNI yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan, namun kasus lain menunjukkan adanya perbedaan perlakuan hukum.
Baca Juga: Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Balik Penembakan Tiga Polisi di Lampung
Contohnya, Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, yang berpangkat jenderal bintang tiga, hanya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pengadaan proyek di Basarnas.
Disparitas hukuman ini semakin menguatkan anggapan bahwa pengadilan sipil lebih efektif dalam memproses kasus korupsi dibandingkan pengadilan militer.
Di tengah permasalahan korupsi yang masih mengakar dalam institusi militer, revisi UU TNI yang tengah dipercepat oleh DPR dan pemerintah justru dianggap tidak membawa manfaat bagi upaya pemberantasan korupsi.
ICW menegaskan bahwa revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup dan tidak transparan berpotensi membuka kembali ruang bagi militer untuk terlibat dalam urusan sipil, tanpa menghilangkan impunitas yang selama ini melekat pada anggota TNI yang melakukan tindak pidana.
Editor : Moch Vikry Romadhoni