Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Revisi UU TNI Dikritik: Dinilai Kembalikan Dwifungsi dan Lemahkan Profesionalisme

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 18 Maret 2025 | 02:53 WIB

 

Sejumlah prajurit melakukan gladi jelang HUT TNI di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (01/10/2024).
Sejumlah prajurit melakukan gladi jelang HUT TNI di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (01/10/2024).

Radar Pasuruan - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus menuai perdebatan. Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa revisi ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI serta melemahkan perannya sebagai alat pertahanan negara.

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyerahkan daftar isian masalah (DIM) RUU TNI ke parlemen pada 11 Maret 2025.

Dilansir dari Jawa Pos, berdasarkan dokumen tersebut, masih terdapat sejumlah pasal yang dianggap bermasalah karena dinilai berisiko memperkuat peran militer di luar bidang pertahanan.

"Sejak awal, koalisi masyarakat sipil menilai revisi ini tidak mendesak. UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 masih relevan dalam upaya transformasi TNI menuju institusi yang profesional," ujar Dimas.

Menurutnya, yang justru lebih penting adalah merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum.

Langkah ini bertujuan untuk menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Selain itu, Dimas juga menyoroti keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung, yang saat ini dijabat oleh perwira aktif TNI.

Ia menegaskan bahwa seharusnya perwira tersebut mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum menduduki posisi tersebut.

Sementara itu, pengamat militer Khairul Fahmi berpendapat bahwa revisi UU TNI bertujuan menyesuaikan regulasi dengan ancaman yang berkembang serta memberikan kepastian hukum atas peran TNI dalam berbagai aspek strategis.

"Karena itu, masukan dari berbagai pihak sangat penting agar revisi ini tetap berada dalam koridor demokrasi, supremasi sipil, dan profesionalisme TNI," jelas Khairul.

 

Ia juga menanggapi penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi perwira aktif TNI dari 10 menjadi 15.

Menurutnya, kebijakan ini bukan bentuk ekspansi kewenangan baru, melainkan hanya pelurusan terhadap praktik yang telah berjalan selama ini.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#uu #profesionalisme #lemahkan #tni