Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Menteri PANRB Bantah Penundaan CPNS dan PPPK 2024 karena Efisiensi Anggaran

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 18 Maret 2025 | 00:35 WIB

 

MenPAN RB Rini Widyantini membantah bahwa penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2024 disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran.
MenPAN RB Rini Widyantini membantah bahwa penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2024 disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran.

Radar Pasuruan - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 bukan disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran.

Menurut data Kementerian PANRB, sebanyak 213 instansi pemerintah pusat dan daerah telah mengajukan permohonan untuk menunda pengangkatan CPNS dan PPPK.

Menteri Rini menjelaskan bahwa sebagian besar penundaan tersebut terjadi karena persoalan administrasi, bukan faktor anggaran yang bukan merupakan kewenangan Kementerian PANRB.

"Kalau ke kami, lebih banyak disebabkan oleh masalah administrasi. Soal anggaran bukan ranah Kementerian PANRB. Yang disampaikan ke BKN pun mayoritas terkait administrasi," ujar Rini saat ditemui di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3).

Senada dengan itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa alasan penundaan yang diajukan oleh 213 instansi beragam.

Beberapa di antaranya meminta perpanjangan atau penundaan seleksi, sementara yang lain menunda penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) karena belum memenuhi persyaratan administrasi.

Selain itu, menurut Zudan, beberapa kementerian yang mengalami pemekaran atau pembentukan lembaga baru juga mengajukan penundaan untuk menyesuaikan formasi dengan kebutuhan. "Penundaan ini juga untuk mencocokkan formasi, ijazah, serta jenis kompetensi yang dibutuhkan, termasuk unit kerja yang akan ditempati," tambahnya.

Sebagai informasi, jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK tahun ini mengalami beberapa perubahan.

Dilansir dari Jawa Pos, CPNS awalnya dijadwalkan mulai bekerja pada April 2025, sesuai dengan pengajuan penetapan NIP CPNS yang seharusnya berlangsung pada 22 Februari – 23 Maret 2025.

Namun, jadwal tersebut kemudian diundur menjadi 1 Oktober 2025, sebelum akhirnya dipercepat kembali ke 1 Juni 2025. Sementara itu, bagi PPPK, pengangkatan yang sebelumnya ditunda hingga 1 Maret 2026 kini dipercepat menjadi 1 Oktober 2025.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#efisiensi anggaran #cpns #menpanrb #pppk