Radar Pasuruan - Terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur, hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya yang menjerat ibunya, Meirizka Widjaja.
Dalam kesaksiannya, Ronald mengklaim bahwa keluarganya selalu menaati hukum, mengingat kasus yang menimpanya ini merupakan yang pertama kali dialami oleh keluarga mereka.
"Ini adalah perkara pertama bagi saya secara pribadi maupun bagi keluarga saya," ujar Ronald saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/3).
Ronald mengaku merasa terpukul setelah mengetahui sang ibu terseret dalam kasus hukum.
Meirizka diduga memberikan suap kepada majelis hakim PN Surabaya agar dirinya bisa terbebas dari hukuman dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Perasaan saya hancur, tidak ada lagi yang bisa saya katakan," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya. Menurutnya, jika saja ia mengikuti nasihat ibunya untuk tidak keluar malam itu, kemungkinan besar kejadian tragis yang menimpa dirinya dan keluarganya tidak akan terjadi.
"Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin semua ini tidak akan terjadi. Kita tidak akan berada di sini," kata Ronald.
Dalam persidangan, Ronald juga menyampaikan permintaan maafnya kepada ibunya yang kini harus menghadapi proses hukum akibat kasus suap tersebut.
"Maaf ya, Mah," ujarnya dengan lirih.
Meirizka Widjaja didakwa memberikan suap sebesar Rp 3,6 miliar kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus anaknya, Ronald Tannur, dengan tujuan agar ia divonis bebas.
Baca Juga: Mantan Ketua PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Suap tersebut disalurkan melalui pengacara Lisa Rachmat, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Uang tersebut kemudian diberikan kepada majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—ketiganya kini juga berstatus sebagai terdakwa.
Selain itu, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama satu dekade menjabat di MA. Ia juga disebut terlibat dalam pengurusan vonis bebas untuk Ronald Tannur.
Saat ini, Ronald Tannur telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada tingkat kasasi dan tengah menjalani masa hukumannya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni