Radar Pasuruan - Kasus keterlibatan oknum tentara dan polisi dalam jual-beli senjata dengan kelompok separatis di Papua bukanlah hal baru. Beberapa kasus sebelumnya telah terungkap, menunjukkan bahwa praktik ini terus terjadi.
Mengutip Antara, pada 12 Maret 2020, Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Pratu Demisia Arista Tefbana, seorang anggota Kodim Mimika.
Ia terbukti menjual amunisi dan senjata api kepada kelompok separatis teroris (KST) Papua.
Selain hukuman penjara seumur hidup, pria berusia 28 tahun itu juga dipecat dari dinas militer dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.
Kasus serupa juga pernah terjadi enam tahun sebelumnya.
Pada 2014, tiga personel Kodam XVII Cenderawasih diduga menjual amunisi kepada KST. Dua di antaranya masih aktif berdinas, sementara satu lainnya sudah memasuki masa pensiun.
"Saya sudah memerintahkan penyelidikan lebih lanjut terkait sejauh mana keterlibatan ketiga anggota TNI dalam penjualan amunisi ini," ujar Pangdam XVII/Cenderawasih saat itu, Mayjen TNI Fransen Siahaan, seperti dikutip dari Antara.
Tak hanya dari kalangan militer, anggota kepolisian juga pernah terlibat dalam kasus serupa. Pada tahun yang sama, Briptu Tanggam Jikwa, anggota Polsek Nduga di Polres Jayawijaya, dipecat dari kepolisian setelah terbukti menjual amunisi kepada kelompok separatis.
Dalam sidang yang digelar di aula Polda Papua, Jayapura, terungkap bahwa Briptu Tanggam menjual 29 butir amunisi dan dua magasin kepada kelompok bersenjata pimpinan Rombo Wonda dan Derius Wanimbo.
Dari transaksi ilegal itu, ia menerima imbalan sebesar Rp 5,5 juta.
Pendanaan pembelian senjata dan amunisi tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Lantas, dari mana kelompok separatis Papua memperoleh dana tersebut?
Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom, mengungkap bahwa dana berasal dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah pegunungan Papua.
"Itu kami minta dari perusahaan sebagai kompensasi atas aktivitas mereka di daerah kami," kata Sebby kepada Cenderawasih Pos pekan lalu.
Namun, Sebby tidak merinci perusahaan mana saja yang dikenai pungutan, serta berapa besar nominal yang mereka peroleh dari praktik tersebut.
Editor : Moch Vikry Romadhoni