Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Bocornya Data Pribadi Masyarakat Diduga Dipicu Korupsi di Kominfo

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:43 WIB

 

Kejari Jakarta Pusat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kejari Jakarta Pusat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Radar Pasuruan - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkap kasus dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang diduga menjadi pemicu kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia.

Dilansir dari Jawa Pos, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dalam periode 2020-2024.

Sejumlah pejabat Kominfo diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengatur pemenangan proyek.

Dalam rentang waktu tersebut, Kominfo mengalokasikan dana sebesar Rp958 miliar untuk proyek PDNS. Namun, sejak awal, proyek ini diduga telah dikondisikan agar dimenangkan oleh pihak tertentu.

Pada tahun 2020, pejabat Kominfo ditengarai mengatur agar PT. AL memperoleh kontrak senilai Rp60,3 miliar.

Perusahaan yang sama kembali mendapatkan proyek pada 2021 dengan nilai Rp102,6 miliar.

Modus serupa berlanjut pada 2022 dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar, di mana persyaratan tertentu sengaja dihapus agar perusahaan tersebut tetap menjadi pelaksana proyek.

Pada 2023 dan 2024, perusahaan tersebut kembali memenangkan kontrak layanan komputasi awan dengan nilai masing-masing Rp350,9 miliar dan Rp256,5 miliar.

Namun, mereka bermitra dengan pihak yang tidak memiliki sertifikasi ISO 22301, standar manajemen keberlanjutan bisnis.

Hal ini diduga menjadi penyebab rentannya sistem terhadap serangan ransomware pada Juni 2024, yang berdampak pada gangguan layanan serta kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia.

Bani menambahkan bahwa proyek PDNS ini tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Baca Juga: Demam Koin Jagat, Komdigi Turun Tangan Selidiki Kejanggalan Aplikasi

Seharusnya, pemerintah membangun Pusat Data Nasional (PDN) yang lebih aman, bukan PDNS yang rentan terhadap serangan siber.

Menindaklanjuti kasus ini, Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada 13 Maret 2025. Bersamaan dengan itu, dikeluarkan pula Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan.

Penyidik segera melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain dokumen penting, uang tunai, kendaraan, properti, serta perangkat elektronik terkait kasus dugaan korupsi ini.

"Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah," tutup Bani.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kominfo #data pribadi #korupsi #bocor