Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Dorong Optimalisasi Pajak, DPR Desak MA Bentuk Kamar Peradilan Khusus

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:26 WIB

 

Ilustrasi: Mahkamah Agung
Ilustrasi: Mahkamah Agung

Radar Pasuruan - Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, mengusulkan Mahkamah Agung (MA) segera membentuk kamar khusus pajak guna mengoptimalkan peran lembaga tersebut dalam mendukung keuangan negara.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretaris dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA.

Menurut Stevano, saat ini sengketa pajak masih berada di bawah kamar Tata Usaha Negara (TUN), yang hanya memiliki tujuh hakim, dengan satu hingga dua orang yang benar-benar memiliki latar belakang keuangan dan perpajakan.

"Dari total 8.000 sengketa di kamar TUN, 7.200 di antaranya berkaitan dengan pajak. Ini menyebabkan masih banyak perbedaan putusan dalam kasus yang serupa," ujar Stevano dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/3).

Ia mencontohkan sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PGN senilai Rp 6 triliun, di mana putusan pengadilan memberikan kemenangan sebagian kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan sebagian lainnya tidak.

Lebih lanjut, Stevano menilai pembentukan kamar khusus pajak di MA selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menggenjot penerimaan negara guna mendukung program-program rakyat.

Di sisi lain, ia mengapresiasi peran MA yang sepanjang 2024 telah menyumbang Rp 15 triliun dan USD 85 juta melalui putusan pajak yang memenangkan pemerintah.

Namun, ia juga menyoroti bahwa dari 7.200 sengketa pajak, pemerintah hanya menang dalam 4 persen kasus atau sekitar 288 putusan, sementara 6.912 putusan berpihak kepada swasta.

"Data ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan. Namun, kita juga perlu melihat kondisi hakim pajak di MA, yang saat ini belum memiliki kamar khusus pajak," ujarnya.

Stevano pun mendorong Komisi III DPR RI agar menginisiasi pembentukan kamar khusus pajak di MA. Ia berharap kamar ini diisi oleh hakim dengan latar belakang hukum serta keuangan atau perpajakan agar dapat menciptakan kepastian hukum.

"Jika Komisi III dapat mendorong pembentukan kamar khusus pajak, ini akan menjadi langkah konkret dan warisan penting. Kesatuan putusan, percepatan penyelesaian sengketa, serta minimnya disparitas putusan akan mendorong optimalisasi penerimaan negara," pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#dpr #peradilan #pajak #ma