Radar Pasuruan - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya mengumumkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 kemarin (13/3). Sebelumnya, keterlambatan pengumuman ini sempat menjadi perbincangan publik dan investor yang mempertanyakan transparansi pemerintah.
Dilansir dari Jawa Pos, Sri Mulyani, yang akrab disapa Ani, menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh data yang belum stabil. "Untuk menjelaskan pelaksanaan APBN di awal tahun, kami melihat bahwa datanya masih sangat belum stabil karena berbagai faktor," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kemenkeu.
Kemenkeu mempertimbangkan perkembangan belanja negara, pendapatan, serta implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Kami menunggu sampai data cukup stabil sehingga dapat memberikan laporan mengenai pelaksanaan APBN 2025 dengan dasar yang lebih bisa diperbandingkan," tambahnya.
Hingga 28 Februari, realisasi APBN mengalami defisit Rp 31,2 triliun atau setara 0,13 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Defisit ini disebabkan oleh belanja negara yang lebih besar dibanding pendapatan. Total belanja negara mencapai Rp 348,1 triliun, sementara pendapatan negara hanya Rp 316,9 triliun. Meski begitu, Menkeu menegaskan bahwa angka tersebut masih dalam target postur APBN 2025, yang menetapkan defisit maksimal 2,53 persen dari PDB.
Dari sisi pendapatan negara, hingga akhir Februari realisasi mencapai Rp 316,9 triliun. Angka ini bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 240,4 triliun, yang terdiri dari pajak Rp 187,8 triliun dan penerimaan bea cukai Rp 52,6 triliun. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp 76,4 triliun.
Penerimaan Pajak Anjlok, Coretax Dituding Jadi Penyebab
Turunnya penerimaan pajak menjadi sorotan, terutama setelah muncul permasalahan dalam implementasi sistem Coretax. Hingga akhir Februari, penerimaan pajak baru mencapai Rp 187,8 triliun atau 8,6 persen dari target. Total penerimaan ini mengalami penurunan sekitar 30,1 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, di mana pada Februari 2024 penerimaan pajak tercatat Rp 269,02 triliun.
Pada Januari 2025, penerimaan pajak juga mengalami penurunan tajam sebesar 41,86 persen. Angka penerimaan pajak di awal tahun hanya Rp 88,89 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 152,89 triliun. Sepanjang 2025, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Menariknya, data penerimaan pajak Januari 2025 sempat dipublikasikan di situs resmi Kemenkeu, namun kemudian dihapus tanpa penjelasan.
Menkeu meminta agar penurunan penerimaan pajak ini tidak didramatisasi. "Mohon teman-teman tidak mendramatisasi untuk menciptakan ketakutan. Mungkin itu menarik, tapi tidak baik untuk kita semua, termasuk ekonomi," ujar mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Ada dua penyebab utama minimnya penerimaan pajak di awal tahun. Pertama, penurunan harga komoditas ekspor utama Indonesia seperti batu bara, minyak, dan nikel. Kedua, dinamika kebijakan perpajakan yang memengaruhi penerimaan negara.
“Kami melihat adanya koreksi harga komoditas yang berkontribusi besar terhadap ekonomi kita, termasuk batu bara, minyak, dan nikel,” jelas Ani.
Selain itu, kebijakan perpajakan seperti relaksasi pembayaran pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) serta penerapan tarif efektif rata-rata (TER) atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 juga berperan dalam menurunnya penerimaan.
“Kami juga melihat bahwa kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) menyebabkan pergeseran penerimaan, terutama di PPh 21. Selain itu, adanya restitusi pajak dalam jumlah signifikan di awal tahun turut menyebabkan penurunan penerimaan,” tuturnya.
Tren Penerimaan Pajak Awal Tahun Memang Menurun
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan bahwa penurunan penerimaan pajak pada Januari-Februari merupakan pola yang normal. Menurutnya, tren penerimaan pajak dalam empat tahun terakhir menunjukkan pola serupa, dengan lonjakan pada Desember dan penurunan di bulan berikutnya.
“Desember selalu tinggi karena efek Natal dan Tahun Baru, kemudian turun pada Januari dan Februari. Ini pola yang sama setiap tahun, jadi bukan sesuatu yang anomali,” katanya.
Terpisah, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai anjloknya penerimaan pajak hingga 41,8 persen year-on-year terjadi di tengah implementasi sistem Coretax yang penuh kendala. Sistem digitalisasi perpajakan yang seharusnya membantu justru membuat wajib pajak mengalami kesulitan dalam pelaporan transaksi.
Menurut Huda, pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp 64 triliun di bulan Januari 2025. Ada dua penyebab utama: pengembalian dana restitusi PPN 2024 dan gangguan teknis pada sistem Coretax yang menghambat transaksi wajib pajak.
“Rasio pajak terhadap PDB 2025 bisa lebih rendah dibandingkan 2024. Jika terus berlanjut, defisit APBN bisa melampaui 3 persen, yang berpotensi memicu impeachment,” ujarnya di Jakarta kemarin (13/3).
Huda juga menilai bahwa masalah ini berakar pada ambisi pemerintah untuk menjalankan program besar tanpa diimbangi kenaikan penerimaan pajak. Akibatnya, pemerintah terpaksa melakukan efisiensi besar-besaran, termasuk pemotongan belanja sebesar Rp 306 triliun, pengalihan dividen BUMN ke Danantara, hingga penundaan pengangkatan CPNS.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa program ambisius pemerintah memerlukan anggaran besar, sementara penerimaan negara justru sedang menurun.
Editor : Moch Vikry Romadhoni