Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Polda Jatim Gerebek Produksi Minyakita Palsu di Sampang dan Surabaya, 26 Ton Per Hari!

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 14 Maret 2025 | 00:04 WIB

 

Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan uji sampel barang bukti 14 ton minyak goreng Minyakita palsu. Hasilnya, botol dengan takaran 1 liter hanya berisi 800-890 mililiter.
Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan uji sampel barang bukti 14 ton minyak goreng Minyakita palsu. Hasilnya, botol dengan takaran 1 liter hanya berisi 800-890 mililiter.

Radar Pasuruan - Aksi pengoplosan minyak curah menjadi minyak goreng bermerek Minyakita kembali mencuat. Kasus terbaru terjadi di dua kota di Jawa Timur, yakni Sampang dan Surabaya.

Jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap praktik ilegal ini. Di Sampang, lokasi produksi berada di Batulenger, Bira Tengah, Sokobanah.

Sementara di Surabaya, operasi serupa ditemukan di Jalan Medayu Utara, Rungkut. Dua tempat produksi Minyakita palsu ini diketahui mampu menghasilkan hingga 26 ton minyak goreng per hari.

Dilansir dari Jawa PosDirektur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombespol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penggerebekan pertama dilakukan di Sampang pada Selasa (11/3).

Dari tangan pelaku berinisial PBP, polisi menyita 500 karton Minyakita palsu yang siap diedarkan. Tiap karton berisi empat jeriken, dengan kapasitas masing-masing lima liter minyak goreng.

Pelaku memasarkan minyak curah dengan menggunakan label produksi Minyakita milik CV Bintang Nusantara. Modus yang digunakan adalah membeli minyak goreng curah dengan harga murah, kemudian menyimpannya dalam tandon sebelum dikemas ulang.

"Pelaku memiliki 31 tandon berkapasitas 1.000 liter," jelas Budi.

Minyak curah tersebut dikemas dalam jeriken berukuran lima liter dan diberi label Minyakita palsu.

Selain mencatut merek, pelaku juga mengurangi takaran minyak goreng dalam kemasan, dengan mengurangi sekitar 10 persen dari volume seharusnya.

Temuan serupa juga ditemukan di UD Jaya Abadi, Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Irwan Kurniawan, mengatakan pihaknya menyita 337 karton Minyakita palsu dari lokasi tersebut.

Baca Juga: Polda dan Polres Kawal Distribusi MinyaKita, Satu Pengusaha Jadi Tersangka

UD Jaya Abadi sebenarnya memiliki izin produksi minyak sawit, tetapi merek yang mereka jual tidak sesuai dengan yang terdaftar. Selain itu, mereka juga mengurangi takaran minyak goreng. "Awalnya satu liter per kemasan, tetapi dikurangi menjadi sekitar 850 ml," jelas Irwan.

Sidak di Tangerang dan Jakarta

Sementara itu, Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke produsen Minyakita PT Jujur Sentosa di Batu Ceper, Tangerang, Banten. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada pengurangan takaran dalam produk mereka.

Satgas Pangan juga menggelar sidak di PT Binamas Karya Fausta di Pergudangan Central, Cakung, Jakarta Utara. Helfi menjelaskan bahwa pengemasan di perusahaan tersebut masih dalam batas toleransi.

"Dari hasil pengukuran, isi minyak mencapai 970 mililiter atau 0,97 liter, sedikit di bawah ketentuan satu liter. Ini masih dalam batas toleransi," jelasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#polda jatim #surabaya #MinyaKita #sampang