Radar Pasuruan - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan lima kebijakan menjelang Lebaran 2025.
Kebijakan tersebut mencakup penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 13 hingga 14 persen selama dua minggu, serta pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek online (ojol).
Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam merayakan Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi.
"Dalam kurun waktu 11 hari selama bulan Ramadhan ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat menjelang liburan Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi," ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya, Rabu (12/3).
Berikut lima kebijakan yang diterbitkan Presiden Prabowo menjelang Lebaran 2025:
1. Pemberian THR bagi PNS, PPPK, Pensiunan, Prajurit TNI/Polri, dan Hakim
Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Secara keseluruhan, sebanyak 9,4 juta orang yang terdiri dari PNS, PPPK, pensiunan, prajurit TNI/Polri, serta hakim akan menerima THR.
Pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah.
2. Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik
Pemerintah menetapkan diskon harga tiket pesawat domestik sebesar 13-14 persen selama 15 hari, yaitu dari 24 Maret hingga 7 April 2025. Adapun pembelian tiket dengan harga diskon dapat dilakukan mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.
3. Diskon Tarif Tol dan Transportasi Selama Mudik
Selain harga tiket pesawat, pemerintah juga memberikan diskon tarif tol hingga 20 persen di berbagai ruas jalan yang menjadi jalur mudik.
4. Pemberian THR bagi Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD
Karyawan swasta yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut akan menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara itu, bagi karyawan baru, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Pencairan THR ini akan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
5. Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online
Pemerintah juga memberikan Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online sebesar 20 persen dari pendapatan bersih mereka dalam satu tahun terakhir, yang dibayarkan dalam bentuk uang tunai.
Bagi pengemudi dan kurir online yang tidak masuk dalam kategori tersebut, bonus akan diberikan sesuai kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi. Adapun pencairan bonus ini dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2025.
Editor : Moch Vikry Romadhoni