Radar Pasuruan - Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas permasalahan yang menimpa perusahaan, meskipun kasus yang mencuat saat ini terjadi sebelum ia menjabat sebagai Dirut Pertamina.
Pernyataan tersebut disampaikan Simon dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).
Ia berharap Pertamina dapat bangkit kembali setelah diterpa kasus dugaan korupsi manipulasi komposisi BBM yang terjadi pada periode 2018-2023.
Kasus ini saat ini tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Walaupun kejadian ini terjadi sebelum era saya bergabung, namun sebagai pimpinan yang diberi amanah saat ini, ini adalah tanggung jawab saya juga,” ujar Simon di hadapan Komisi VI DPR RI.
"Saya hadir untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Kami memohon kesempatan untuk bekerja keras agar dapat kembali mendapatkan kepercayaan dan kebanggaan dari masyarakat,” tambahnya.
Simon juga mengungkapkan alasan dirinya tidak langsung muncul ke publik saat kasus ini pertama kali diungkap Kejaksaan Agung. Ia ingin menghindari kesan perlawanan serta memberikan kesempatan bagi Pertamina untuk melakukan introspeksi dan evaluasi internal.
"Kami sangat mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kami menghormati fakta hukum yang ditemukan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen,” katanya.
Lebih lanjut, sebagai langkah perbaikan, Pertamina telah membentuk crisis center yang berfungsi untuk mengintegrasikan informasi, mengoordinasikan lintas fungsi, serta memantau potensi risiko bisnis dan operasional.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam menangani berbagai tantangan ke depan.
"Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi VI DPR RI, juga menjadi faktor penting dalam memastikan keberlanjutan Pertamina sebagai aset strategis bangsa," tutupnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
- Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin
- Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
- Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza
- Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati
- Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya
- VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pengoplosan atau blending Pertalite di depo/storage sehingga menghasilkan Pertamax RON 92.
Dugaan korupsi ini terjadi dalam lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.
Editor : Moch Vikry Romadhoni