Radar Pasuruan - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan pada bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat (Jabar).
Barang bukti tersebut diperoleh setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, yang berlokasi di Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Bandung, pada Senin (10/3).
"Kalau soal barang yang disita atau tidak, tentu ada beberapa dokumen dan barang yang ditemukan. Saat ini, masih dalam proses kajian dan penelitian oleh tim penyidik," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Pusat Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/3) dilansir dari Jawa Pos.
Setyo menjelaskan bahwa penyidik akan menganalisis barang bukti yang diamankan dari rumah Ridwan Kamil.
"Memang jumlahnya tidak banyak, tetapi cukup relevan dengan perkara yang sedang kami tangani," katanya.
Setyo juga menegaskan bahwa hingga saat ini, status Ridwan Kamil masih sebagai saksi dalam kasus ini.
Namun, ia masih belum bersedia mengungkap identitas lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi dana iklan bank Pemda Jabar.
"Beliau masih berstatus saksi. Identitas para tersangka akan segera kami sampaikan," tegasnya.
Terpisah, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka berasal dari kalangan penyelenggara negara serta pihak swasta.
“Sekitar lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta," ujar Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3).
Baca Juga: KPK Periksa Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Terkait Dugaan Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Namun, Tessa enggan mengungkap identitas para tersangka saat ini. Ia memastikan bahwa pengumuman resmi mengenai pihak-pihak yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana iklan, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 miliar, akan disampaikan dalam pekan ini.
"Nanti pasti rekan-rekan media akan mengetahui lebih lanjut saat perkara ini dirilis pada hari Kamis atau Jumat nanti," ujar Tessa.
Penyidikan kasus ini dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025. Meski demikian, KPK hingga kini belum mengumumkan secara resmi nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Editor : Moch Vikry Romadhoni