Radar Pasuruan - Tim pengacara yang akan membela Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam persidangan berjumlah 17 orang.
Salah satunya adalah mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Febri Diansyah akan hadir sebagai bagian dari tim hukum saat sidang perdana Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dijadwalkan pada Jumat (14/3).
"Mungkin banyak yang bertanya, kenapa? Bang Todung adalah tokoh antikorupsi, tetapi menangani kasus ini. Karena ada banyak persoalan hukum dalam penanganan perkara ini, baik dari aspek prosedur maupun substansi," kata Febri di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
Febri mengungkapkan bahwa ia telah melakukan diskusi dan mempelajari kasus hukum yang menjerat Hasto sebelum akhirnya memutuskan untuk menjadi bagian dari tim pembela.
"Keputusan kami untuk masuk dalam tim hukum ini tentu melalui proses diskusi dan kajian mendalam terhadap perkara ini," ujar Febri.
Sebagai aktivis antikorupsi, Febri menjelaskan bahwa ia merujuk pada putusan pengadilan dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dalam putusan tersebut, tidak ada nama Hasto Kristiyanto yang disebut terlibat dalam kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku.
"Setelah kami pelajari, ada dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari putusan itu sangat jelas bahwa tidak ada peran Pak Hasto sebagai pemberi suap. Seluruh sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku," ungkap Febri.
Karena itu, Febri yakin bahwa Hasto tidak terlibat dalam kasus suap PAW DPR RI 2019-2024. Hal ini sudah diuji dalam persidangan yang menjerat Wahyu Setiawan dan pihak terkait lainnya.
"Setelah kami pelajari, kami cukup yakin bahwa kasus ini perlu diuji secara lebih rinci dalam proses persidangan nanti," tegas Febri.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 17 pengacara untuk mendampingi Hasto di persidangan.
"Dalam kesempatan ini saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi Pak Hasto Kristiyanto pada persidangan yang dimulai Jumat, 14 Maret 2025," ujar Ronny.
Tim hukum ini terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk advokat profesional serta pihak dari internal dan non-partai. Salah satu di antaranya adalah mantan jubir KPK, Febri Diansyah.
Febri juga ditunjuk sebagai koordinator juru bicara dan tim pengacara selama proses persidangan berlangsung. "Febri Diansyah, S.H. akan menjadi koordinator jubir tim pengacara Hasto Kristiyanto," tambah Ronny.
Berikut daftar lengkap tim pengacara yang akan membela Hasto Kristiyanto:
- Prof. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M. (Koordinator tim hukum)
- Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M.
- Ronny Talapessy, S.H., M.A.
- Arman Haris, S.H.
- Febri Diansyah, S.H. (Koordinator jubir tim pengacara)
- Dr. A. Patramijaya, S.H., LL.M.
- Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M.
- Johannes Oberlin L. Tobing, S.H.
- Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
- Dr. Rasyid Ridho, S.H., M.H.
- Dr. Duke Arie W., S.H., M.H., CLA.
- Abdul Rohman, S.H.
- Triwiyono Susilo, S.H.
- Willy Pangaribuan, S.H.
- Bobby Rahman Manalu, S.H., M.H.
- Rory Sagala, S.H.
- Annisa Eka Fitria Ismail, B.A., LL.M.