Radar Pasuruan - Pemerintah akhirnya mengungkapkan besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang akan diterima oleh pengemudi ojek online (ojol), taksi online, serta kurir berbasis aplikasi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian BHR bagi pekerja di sektor tersebut.
Yassierli menyatakan bahwa bonus hari raya bagi pengemudi ojol dan kurir online diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan besaran 20 persen dari pendapatan bersih selama satu tahun terakhir.
“Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3) dilansir dari Jawa Pos.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa bonus tersebut diberikan secara proporsional sesuai kinerja pengemudi dan kurir.
Perhitungannya didasarkan pada rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif serta memiliki kinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan sesuai proporsi kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan hitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir,” jelasnya.
Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir yang tidak masuk dalam kategori tersebut, bonus akan diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi masing-masing.
Pemerintah juga menekankan bahwa pembayaran bonus ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
“Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” tegas Yassierli.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengimbau agar perusahaan penyedia layanan transportasi online memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap peran penting pengemudi dan kurir dalam mendukung sektor transportasi serta logistik di Indonesia.
“Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja mereka,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3).
Editor : Moch Vikry Romadhoni