Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

DPR Pertanyakan Peran Pertamina dalam Dugaan Korupsi Minyak Mentah Rp 193 Triliun

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 12 Maret 2025 | 02:29 WIB

 

Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto.
Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto.

Radar Pasuruan - Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H Ganinduto, mempertanyakan peran PT Pertamina sebagai induk perusahaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan anak perusahaan atau subholdingnya.

Ia menilai praktik korupsi ini terjadi akibat adanya mismanajemen di perusahaan pelat merah tersebut.

"Perannya holding ke mana saja? Ini tidak diawasi atau bagaimana? Ini perlu perhatian khusus," kata Firnando dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pertamina dan subholdingnya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (11/3/2025) dilansir dari Jawa Pos.

Ia meminta pimpinan induk Pertamina untuk menelusuri apakah ada keterlibatan petinggi perusahaan pada periode jabatan sebelumnya. Menurutnya, pengecekan yang lebih ketat seharusnya dapat mencegah terjadinya praktik korupsi ini.

"Itu harus terdeteksi dari direksi-direksi yang kemarin, sebelum Pak Simon. Perlu ditanya, apalagi komisaris-komisaris yang gajinya miliaran (rupiah)," sindir Firnando.

Ia juga menegaskan bahwa pimpinan subholding Pertamina yang baru, baik yang ditetapkan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) maupun pelaksana tugas (Plt), harus bekerja dengan baik untuk memastikan keberlangsungan perusahaan.

"Jadi, para Plt ini, para direksi yang digantikan oleh Plt, pastikan mereka bisa bekerja baik dan berani melakukan satu hal. Karena the show must go on, tidak bisa setop di sini," ujar politisi muda Golkar tersebut.

Selain itu, Firnando menyoroti dampak dari praktik korupsi tata kelola minyak mentah yang tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina, tetapi juga membuat perbankan ragu untuk bekerja sama dengan perusahaan tersebut.

"Dampaknya luar biasa bagi Pertamina. Selain distrust, ada beberapa bank yang sudah tidak percaya dengan Pertamina atau bahkan meng-hold kerja sama dengan Pertamina," kritik Firnando.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina pada periode 2018-2023 mencapai sekitar Rp 193,7 triliun. Hingga saat ini, total ada sembilan tersangka dalam kasus tersebut.

"Jangan sampai ini terulang kembali. Terus-menerus terjadi, triliunan (rupiah) dikorupsi, negara kita bisa hancur. Mohon perhatiannya," pungkas Firnando.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#minyak mentah #dpr #korupsi #pertamina