Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Kemnaker Terbitkan SE, THR 2025 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 12 Maret 2025 | 02:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Radar Pasuruan - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.

Melalui SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bahwa THR bagi pekerja swasta harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia juga memastikan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara cicilan.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3).

Selain itu, Yassierli meminta seluruh pengusaha untuk mematuhi ketentuan dalam SE THR tersebut. "Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa THR bagi karyawan swasta harus diberikan paling lambat pada H-7 Lebaran atau Senin, 24 Maret 2025.

"Pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3).

Namun, Prabowo tidak memberikan rincian mengenai besaran dan mekanisme pembayaran THR untuk pekerja swasta, pegawai BUMN, maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Terkait hal itu, Prabowo menyatakan bahwa detail mengenai besaran dan mekanisme pembayaran THR akan dijelaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

"Besaran dan mekanismenya nanti akan disampaikan Menaker dalam surat edaran," tutupnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#perusahaaan #thr #lebaran #kemnaker