Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Korupsi Rp 193 Triliun di Pertamina Patra Niaga, PSI Desak Pelaku Korupsi Pertamina Dimiskinkan dengan UU TPPU

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 12 Maret 2025 | 00:13 WIB

 

Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Radar Pasuruan - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, yang menyeret sejumlah pejabat di anak perusahaannya, PT Pertamina Patra Niaga.

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga merugikan negara hingga Rp 193 triliun. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan dukungan terhadap langkah Kejagung dalam membongkar kasus tersebut.

“Kami mendukung penuh pengusutan kasus ini. Harus dibongkar hingga ke akar-akarnya untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera. Para pelaku harus dimiskinkan dengan penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Juru Bicara DPP PSI, Wiryawan, dalam keterangannya pada Selasa (11/3) dilansir dari Jawa Pos.

Menurut Wiryawan, penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang memungkinkan negara menyita seluruh harta kekayaan pelaku yang diperoleh dari hasil korupsi.

PSI menilai kasus ini sangat ironis, mengingat terjadi dalam periode 2018-2023, yang beririsan dengan pandemi Covid-19 pada 2020-2023.

“Saat seluruh elemen bangsa kesulitan, ada pihak yang justru meraup keuntungan secara ilegal. Mereka harus dihukum seberat-beratnya,” tegas mantan Ketua PP Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) itu.

Kasus ini melibatkan beberapa eksekutif Pertamina Patra Niaga yang diduga terlibat dalam korupsi impor minyak mentah dan produk kilang. Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka.

Selain itu, terdapat dugaan pencampuran bensin subsidi RON 90 (Pertalite) dengan bensin berkualitas lebih tinggi RON 92 (Pertamax), yang kemudian dijual dengan harga lebih mahal.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta Vice President Trading PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah dipanggil secara resmi oleh penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi.

Namun, mereka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan jelas.

"Setelah ditunggu dalam waktu tertentu, kedua saksi tetap tidak hadir tanpa alasan. Karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan pencarian. Setelah ditemukan, mereka dijemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Rabu malam (26/2).

Keduanya kemudian diperiksa secara intensif sejak pukul 15.00 WIB hingga malam hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#psi #Dimiskinkan #UU TPPU #pertamina