Radar Pasuruan - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pasalnya, perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, akan segera disidangkan.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Hakim Tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady, saat memimpin sidang, Senin (10/3).
Dengan putusan ini, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Hasto Kristiyanto tetap dinyatakan sah, sehingga proses hukum akan berlanjut.
Keputusan tersebut diambil setelah tim biro hukum KPK mengonfirmasi bahwa kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/3).
"Perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakpus pada 7 Maret 2025 atas nama Hasto Kristiyanto, yang akan bersidang pada 14 Maret 2025," kata Plt Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, di PN Jaksel.
Sementara itu, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, menilai bahwa KPK sengaja mempercepat pelimpahan berkas perkara kliennya ke PN Jakpus karena khawatir kalah dalam sidang praperadilan.
Ia menduga langkah ini dilakukan untuk menggagalkan upaya hukum praperadilan yang diajukan Hasto di PN Jaksel.
"Saya kira pelimpahan berkas perkara dengan cara seperti ini harus menjadi perhatian kita semua. Ini bukan sekadar akal-akalan, tetapi memang cara yang dilakukan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, terutama praperadilan," kata Maqdir.
Ia pun mengkhawatirkan bahwa tindakan serupa akan diterapkan terhadap pihak-pihak lain yang tengah berperkara dengan KPK.
Baca Juga: PDIP Sesalkan KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Menurutnya, lembaga antirasuah kerap mempercepat penyelesaian berkas perkara dan segera melimpahkannya ke pengadilan guna memotong upaya hukum praperadilan.
"Ketika mereka melakukan perlawanan, maka berkas perkara segera diselesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini dapat merusak sistem hukum kita, dan ini berbahaya bagi negara hukum Indonesia," ujarnya.
Maqdir pun menuding bahwa KPK sengaja mengambil langkah ini karena takut kalah dalam praperadilan.
"Mungkin KPK tidak memikirkan hal tersebut. Mereka hanya berpikir bahwa mereka takut kalah, sehingga dengan cara seperti ini mereka potong," tutupnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni