Radar Pasuruan - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Pertamina.
Ia juga mendukung langkah Kejagung untuk memeriksa pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid.
Politikus Partai NasDem ini menilai bahwa keterangan Riza Chalid sangat dibutuhkan dalam penyelidikan. Dengan demikian, kasus ini bisa diungkap secara menyeluruh.
"Saya kira ini adalah bagian dari pemeriksaan yang perlu dilakukan Kejagung. Jadi Pak Riza berikan saja keterangan agar semua klir dan terang benderang, supaya nanti proses hukum terkait anaknya juga lancar," ujar Sahroni, Senin (10/3) dilansir dari Jawa Pos.
Saat ini, Riza Chalid diketahui berada di Kamboja. Oleh karena itu, Sahroni meminta agar Riza bersikap kooperatif dan membantu proses penyelidikan.
"Kejagung bergerak berdasarkan bukti temuan hukum, jadi siapapun wajib patuh. Makanya saya juga minta agar Pak Riza Chalid kooperatif dengan Kejagung terkait pemeriksaan ini, meski tengah berada di luar negeri," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin; Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono.
Selain itu, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Para tersangka diduga melakukan pengoplosan atau blending Pertalite di depo/storage untuk menjadi Pertamax RON 92.
Praktik tersebut berlangsung di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak 2018 hingga 2023. Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.
Baca Juga: Sidak BPKN ke SPBU Pertamina: Jamin Kualitas BBM di Tengah Keraguan Publik
Editor : Moch Vikry Romadhoni