Radar Pasuruan - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap layanan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikelola oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Sidak ini dilakukan dengan mengunjungi Integrated Terminal Jakarta Plumpang dan SPBU Pertamina di Jakarta Timur pada Jumat (7/3).
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menjelaskan bahwa pengecekan ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai standar operasional agar tidak merugikan konsumen.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan distribusi BBM oleh Pertamina Patra Niaga telah memenuhi standar kualitas, sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan terbaik,” ujar Mufti kepada wartawan, Minggu (9/3) dilansir dari Jawa Pos.
Menurutnya, kunjungan ini memungkinkan BPKN untuk mengamati langsung mekanisme distribusi, termasuk sistem pengawasan yang diterapkan di Terminal BBM hingga SPBU.
BPKN menilai transparansi dan pengawasan yang diterapkan Pertamina Patra Niaga cukup baik, meskipun perusahaan tersebut tengah diterpa kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah dalam periode 2018-2023.
“Kami melihat bahwa proses distribusi BBM sudah melalui quality control yang ketat, mulai dari terminal hingga SPBU. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan BBM Pertamina,” jelas Mufti.
Sebagai langkah lanjutan, BPKN akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang terdiri dari profesional dan perwakilan masyarakat. Tim ini akan bekerja dalam waktu singkat untuk mengumpulkan data serta fakta terkait produk BBM Pertamina yang beredar selama periode 2018-2023.
“Harapannya, TPF bisa menjadi jembatan dalam menjawab keraguan publik dan memulihkan kepercayaan konsumen terhadap Pertamina,” tegas Mufti.
BPKN juga mengimbau masyarakat yang memiliki keluhan terkait BBM Pertamina untuk melaporkannya melalui Call Center BPKN di 08153153153.
Keraguan publik terhadap BBM Pertamina mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Dalam kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa petinggi PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina International.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pengoplosan atau blending Pertalite di depo/storage menjadi Pertamax RON 92.
Dugaan korupsi ini terjadi di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak 2018-2023, dengan potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Editor : Moch Vikry Romadhoni