Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Pada 14 Maret Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Moch Vikry Romadhoni • Minggu, 9 Maret 2025 | 22:37 WIB
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto.
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto.

Radar Pasuruan - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/3).

Sidang ini akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara ini berlebihan.

Ia menyoroti pelimpahan surat dakwaan yang dilakukan bersamaan dengan upaya praperadilan yang tengah diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangannya. Bahkan, cara yang digunakan terkesan primitif, dibuat-buat, dan melawan hukum,” ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Minggu (9/3) dilansir dari Jawa Pos.

Ia juga menuding KPK sengaja mengabaikan hak-hak hukum Hasto, termasuk permintaan pemeriksaan dua ahli yang diajukan untuk memberikan keterangan meringankan dalam tahap penyidikan.

“Ketika memasuki tahap dua, mereka dengan sengaja mengabaikan hak tersangka terkait permintaan pemeriksaan ahli. Alasannya tidak masuk akal, karena penyidik mengklaim belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan,” cetusnya.

Lebih lanjut, Maqdir menilai KPK terkesan terburu-buru dalam menangani kasus ini. “Sepertinya mereka bekerja dengan sistem kejar tayang,” katanya.

Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan siap menghadapi persidangan dan membantah dakwaan yang diajukan KPK.

“Kami akan membela perkara ini dengan baik, sesuai hukum yang berlaku, demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Maqdir.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#suap #hasto #sidang perdana #korupsi #sekjen pdip