Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, pada Jumat (7/3).
Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.
"Hari ini Jumat (7/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (7/3) dilansir dari Jawa Pos.
Tessa menambahkan bahwa Haniv telah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Namun, materi pemeriksaan yang didalami oleh penyidik KPK terhadap Muhammad Haniv belum diungkap.
"Sudah (hadir)," kata Tessa.
KPK secara resmi menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka pada Selasa (25/2). Namun, hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadapnya.
“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2).
Asep menjelaskan bahwa Haniv pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten sejak 2011. Kemudian, pada periode 2015-2018, ia menduduki posisi Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa anak Haniv, Feby Paramita, memiliki latar belakang pendidikan di bidang mode dan pada 2015 mendirikan usaha fashion brand pakaian pria bernama FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
“Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh serta koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya,” ujar Asep.
Pada 5 Desember 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik kepada Yul Dirga, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, dengan permintaan untuk mencari sponsor bagi fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan diselenggarakan pada 13 Desember 2016.
Baca Juga: Putra Kapolda Kalsel Pamer Gaya Hidup Mewah, KPK Soroti Laporan Harta Kekayaan
“Permintaan ini ditujukan untuk ‘2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja’ dan dalam proposal anggaran tertera nomor rekening BRI serta nomor telepon atas nama Feby Paramita dengan permintaan sebesar Rp 150.000.000,” ungkap Asep.
Sebagai respons atas email tersebut, terdapat transfer dana ke rekening BRI milik Feby Paramita yang diidentifikasi sebagai gratifikasi dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 dengan total Rp 300.000.000.
Selama 2016-2017, total dana yang masuk ke rekening BRI Feby Paramita terkait dengan penyelenggaraan berbagai fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv dari perusahaan maupun individu yang merupakan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus mencapai Rp 387.000.000.
Sementara itu, dana yang diterima dari perusahaan atau individu yang bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus tercatat sebesar Rp 417.000.000.
Asep menambahkan bahwa total penerimaan gratifikasi dalam bentuk sponsorship untuk fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv mencapai Rp 804.000.000. Sejumlah perusahaan yang memberikan dana sponsorship menyatakan bahwa mereka tidak memperoleh keuntungan dari pemberian uang tersebut.
"Pada periode 2014-2022, Muhamad Haniv juga diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing dolar Amerika dari beberapa pihak melalui perantara bernama Budi Satria Atmadi," jelas Asep.
Budi Satria Atmadi kemudian menempatkan dana dalam bentuk deposito di BPR dengan menggunakan nama pihak lain. Jumlah dana yang diketahui mencapai Rp 10.347.010.000, yang kemudian seluruhnya dicairkan ke rekening Haniv dengan total Rp 14.088.834.634.
Selain itu, dalam rentang waktu 2013-2018, Haniv diduga melakukan transaksi keuangan melalui rekening pribadi di perusahaan-perusahaan valuta asing dan pihak terkait dengan total transaksi mencapai Rp 6.665.006.000.
“Muhamad Haniv diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp 804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valuta asing sebesar Rp 6.665.006.000, serta penempatan pada deposito BPR senilai Rp 14.088.834.634, sehingga total penerimaan gratifikasi yang diperoleh mencapai sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634,” ungkap Asep.
Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Editor : Moch Vikry Romadhoni