Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya Tuai Polemik, Imparsial Minta Dibatalkan

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 8 Maret 2025 | 00:02 WIB

 

Mayor Teddy Indra Wijaya memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Mayor Teddy Indra Wijaya memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Radar Pasuruan - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) menuai kontroversi. Keputusan tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak.

Alih-alih mundur dari dinas militer aktif, Teddy justru mendapatkan kenaikan pangkat. Lembaga Imparsial meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membatalkan keputusan tersebut.

Dalam pernyataannya pada Jumat (7/3), Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menegaskan bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi letkol bersifat politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun sistem merit yang berlaku di lingkungan TNI.

Imparsial juga menyoroti bahwa Teddy sudah lama tidak bertugas di lapangan sejak menjadi asisten ajudan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Sejak diangkat sebagai ajudan Presiden Jokowi, kemudian menjadi ajudan Menteri Pertahanan, Mayor Teddy praktis tidak menjalankan tugas sebagaimana prajurit TNI pada umumnya di lapangan," ujarnya dilansir dari Jawa Pos.

Ketika Teddy ditunjuk sebagai Seskab oleh Presiden Prabowo Subianto, lanjut Ardi, Imparsial juga telah mengkritisi keputusan tersebut.

Mereka menilai pengangkatan itu tidak sesuai aturan. Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI, hanya sepuluh kementerian dan lembaga yang boleh diisi oleh perwira TNI yang masih berdinas aktif. Jabatan Seskab tidak termasuk dalam daftar tersebut.

"Oleh sebab itu, pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Imparsial menilai bahwa kenaikan pangkat Teddy saat masih menjabat sebagai Seskab merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

Seharusnya, sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan, Teddy mengundurkan diri dari dinas aktif sebagai prajurit TNI.

Namun, alih-alih dikenai sanksi, ia justru mendapatkan kenaikan pangkat.

Baca Juga: Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

“Tindakan ini mencerminkan adanya ketidakadilan dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI, serta berpotensi mengganggu profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara,” ujar Ardi.

Atas dasar itu, Imparsial meminta Panglima TNI untuk membatalkan kenaikan pangkat Teddy.

Mereka juga mendesak agar sistem kenaikan pangkat di lingkungan TNI dilakukan berdasarkan aturan yang jelas serta penilaian yang objektif.

Selain itu, Imparsial menekankan perlunya transparansi dalam proses promosi jabatan di tubuh TNI.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#seskab #mayor teddy #imparsial #kenaikan pangkat