Radar Pasuruan - Agus Salim, korban penyiraman air keras, menyatakan ketidakrelaannya atas uang donasi lebih dari Rp 1 miliar yang dikumpulkan oleh para donatur tetapi kemudian dipindahkan oleh Novi ke yayasan dan dibagikan untuk korban bencana alam.
Karena hal tersebut, Agus Salim bertekad untuk melanjutkan laporan yang sebelumnya telah dibuat di Polda Metro Jaya dengan bantuan pengacara Alvin Lim sebelum meninggal dunia.
Kuasa hukum Agus Salim, Farhat Abbas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melengkapi sejumlah bukti yang diminta oleh penyidik.
"Kami telah menyerahkan bukti pernyataan dari Denny Sumargo yang menyatakan dirinya bertanggung jawab atas dana Rp 1,7 miliar yang telah digunakan. Bukti ini kami serahkan lengkap dengan mutasi transaksi," ujar Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3) dilansir dari Jawa Pos.
Selain itu, Farhat Abbas juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan daftar para donatur yang memberikan bantuan kepada Agus Salim.
"Kemarin, kami diminta menyerahkan data mutasi dari sekitar 8.000 orang yang telah menyumbang untuk Agus Salim," lanjutnya.
Lebih lanjut, Farhat Abbas menegaskan bahwa Agus Salim akan meminta pertanggungjawaban dari Denny Sumargo, yang sebelumnya menyatakan siap bertanggung jawab atas penggunaan dana Rp 1,3 miliar untuk membantu korban bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut pihak Agus Salim, pengalihan dana tersebut merupakan tindakan pencurian karena uang yang telah masuk ke rekeningnya seharusnya menjadi haknya, tetapi justru dialihkan dengan cara yang dianggap tidak benar.
"Dengan penuh keberanian, Denny Sumargo menghabiskan dana donasi Agus sebesar Rp 1,7 miliar dan menyatakan akan bertanggung jawab atas semuanya," pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni