Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Kemnaker Tunda Rilis SE THR untuk Karyawan Swasta dan Ojol, Masih dalam Finalisasi

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 6 Maret 2025 | 01:43 WIB

 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan pengumuman SE THR Ojol masih dalam tahap finalisasi sehingga belum bisa diumumkan hari ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan pengumuman SE THR Ojol masih dalam tahap finalisasi sehingga belum bisa diumumkan hari ini.

Radar Pasuruan - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunda penerbitan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta dan pengemudi ojek online (ojol) yang sedianya diumumkan pada Rabu (5/3).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa SE THR Ojol masih dalam tahap finalisasi, sehingga belum dapat diumumkan.

Meski demikian, ia optimistis proses ini akan segera selesai dalam waktu dekat.

"SE THR Ojol masih dalam tahap finalisasi. Saya sudah beberapa kali berdiskusi dengan perusahaan ojol, dan kami ingin memastikan semuanya sebelum diumumkan. Kami harap tidak lama lagi bisa selesai," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (5/3) .

Ia juga menekankan bahwa SE tersebut merupakan hasil dari musyawarah antara pemerintah, perusahaan ojol, serta para pengemudi.

"Kami telah melakukan dialog dengan aplikator serta pengemudi ojek online. Kami ingin memastikan keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan hasil musyawarah bersama," lanjutnya.

Secara terpisah, Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Sinaga, menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh masih adanya sejumlah pembahasan penting di internal Kemnaker.

Namun, ia memastikan bahwa SE THR bagi pekerja swasta dan ojol akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

"Pengumuman akan segera dilakukan. Kami tadi masih membahas banyak hal lain, termasuk kondisi Balai Latihan Kerja (BLK) di Bekasi yang terdampak banjir. Jadi, masih banyak hal yang perlu diselesaikan," kata Sunardi.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan ini hanya bersifat teknis dan tidak akan berlangsung lama.

Sebelumnya, dalam undangan konferensi pers yang diterima wartawan, Kemnaker dijadwalkan mengumumkan SE THR pada hari ini. Namun, rencana tersebut batal.

Padahal, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, sebelumnya menyatakan bahwa SE THR untuk pekerja swasta ditargetkan terbit pekan ini atau minggu depan.

"SE THR pasti terbit sebelum Lebaran, insya Allah minggu depan," ujar Indah saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/2).

Menurut Indah, SE THR semula direncanakan terbit pada pekan ini, tetapi tertunda karena Menteri Ketenagakerjaan Yassierli harus menghadiri Retret Kepala Daerah se-Indonesia di Magelang, Jawa Tengah, bersama Presiden.

"Tadi mendadak Pak Menteri diminta hadir di Magelang untuk penutupan acara bersama Presiden," pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Karyawan Swasta #ojol #thr #kemnaker #se