Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

PDIP Sesalkan KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 4 Maret 2025 | 03:07 WIB

 

Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Radar Pasuruan - PDI Perjuangan menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta penundaan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

PDIP menilai bahwa KPK tidak menghormati proses pengadilan yang telah menetapkan jadwal sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto.

Seharusnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar dua sidang praperadilan terkait kasus yang menjerat Hasto pada Senin (3/3).

Namun, akibat permintaan penundaan dari KPK, pengadilan harus menjadwalkan ulang sidang tersebut pada Senin (10/2) mendatang.

"Seperti yang disampaikan Penasihat Hukum, Prof. Todung Mulya Lubis, KPK melakukan obstruction of justice. Mereka tidak hadir di sidang dan tidak menghormati pengadilan," kata juru bicara PDIP, Guntur Romli, Senin (3/3) dilansir dari Jawa Pos.

Menurut Guntur, KPK seolah sengaja mengulur waktu agar berkas perkara Hasto segera rampung dan dinyatakan lengkap (P21).

"Maqdir Ismail menyebut ini akal-akalan KPK. Mereka mengulur waktu supaya proses pemeriksaan terhadap Hasto bisa segera selesai," tambahnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pihaknya meminta penundaan dua sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.

Dua sidang tersebut berkaitan dengan dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, serta dugaan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.

"KPK meminta Hakim untuk menunda sidang praperadilan tersangka HK," ujar Tessa, Senin (3/3).

Menurutnya, permintaan penundaan dilakukan karena KPK masih perlu melakukan koordinasi internal serta menyiapkan materi jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

"Kami masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," jelasnya.

Praperadilan ini diajukan Hasto setelah sebelumnya ia kalah dalam sidang praperadilan melawan KPK pada Kamis (13/2). Saat itu, Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak memiliki dasar yang jelas.

Setelah kekalahan tersebut, KPK langsung memeriksa Hasto sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis (20/2).

Saat ini, Hasto menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK hingga 11 Maret 2025.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#hasto #kpk #pdip #sidang