Radar Pasuruan - Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar akibat distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai aturan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, memaparkan temuan tersebut dalam konferensi pers pada Senin (3/3) dilansir dari Jawa Pos.
Menurut Brigjen Nunung, penyidik menemukan sebuah gudang penyimpanan BBM subsidi ilegal di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ilegal ini.
"Kami menyita beberapa barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, serta solar subsidi yang telah disalahgunakan. Kami juga menemukan berbagai alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi secara ilegal," jelasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Nunung mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus dengan mengangkut BBM subsidi menggunakan truk tangki yang seharusnya mendistribusikan solar ke SPBU dan SPBU-Nelayan.
Namun, alih-alih dikirim ke tempat tujuan yang sah, BBM tersebut justru dibawa ke gudang penimbunan ilegal.
Tak hanya itu, para pelaku juga memanipulasi GPS pada truk pengangkut agar pergerakan kendaraan sulit dilacak oleh sistem pengawasan.
"Kami menemukan bahwa mereka mengelabui sistem GPS, sehingga distribusi BBM subsidi dapat dimanipulasi," ungkapnya.
Selain menyelewengkan distribusi BBM, para pelaku juga menjual solar subsidi dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan besar.
Dari hasil penggerebekan, Bareskrim Polri menyita 10.957 liter BBM subsidi yang tersisa dari yang telah disalahgunakan. Estimasi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.
"Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan ini dan menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi," pungkas Brigjen Nunung.
Editor : Moch Vikry Romadhoni