Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Pengawal Panglima TNI Dianggap Ancam Jurnalis, Jenderal Agus Subiyanto Minta Maaf

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 28 Februari 2025 | 02:43 WIB

 

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Radar Pasuruan - Seorang jurnalis mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari pengawal Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat melakukan peliputan di Jakarta pada Kamis (27/2).

Bahkan, pengawal tersebut sempat mengeluarkan ancaman kepada jurnalis yang sedang bertugas.

Menanggapi kejadian tersebut, Jenderal Agus menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa tindakan pengawalnya tidak dapat dibenarkan. Saat dikonfirmasi awak media, Agus menyatakan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui insiden tersebut, tetapi memastikan akan mengambil langkah tegas.

"Saya mohon maaf atas kejadian yang sangat saya sesalkan. Saya tidak tahu sama sekali. Mohon maaf atas ketidaknyamanan teman media," ujar Agus dilansir dari Jawa Pos.

Peristiwa itu terjadi setelah Panglima TNI memberikan keterangan pers terkait perkembangan pasca-penyerangan Polres Tarakan oleh sejumlah prajurit TNI AD.

Saat itu, Agus menegaskan bahwa permasalahan di Tarakan telah diselesaikan oleh jajaran TNI-Polri di Kalimantan Utara.

Namun, setelah sesi wawancara selesai, seorang pengawal Panglima TNI menghampiri salah satu jurnalis, menanyakan identitasnya, dan memeriksanya. Tidak hanya itu, pengawal tersebut juga diduga melontarkan kalimat bernada ancaman.

Tindakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

"Komnas HAM mendorong agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari. Mengancam kebebasan pers itu inkonstitusional karena kerja-kerja pers dilindungi UUD dan UU HAM," ujar Anis.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.

"Jawaban ini sebagai klarifikasi terkait insiden tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami terbuka untuk komunikasi lebih lanjut," jelas Mayjen TNI Hariyanto.

Ia juga memastikan bahwa TNI selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam berinteraksi dengan insan pers.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#jurnalis #panglima #Jendral #Ancam