Radar Pasuruan - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perintah pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Kabupaten Serang.
Keputusan ini diambil karena adanya dugaan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam kemenangan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang.
Putusan MK terkait pelaksanaan pilkada ulang ini disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK menemukan bukti bahwa Yandri turut serta dalam kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
Salah satu bukti yang diajukan adalah kehadiran Yandri bersama Ratu dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.
Menanggapi hal ini, Cak Imin—sapaan akrab Muhaimin—mengimbau seluruh aparatur pemerintah dan pejabat negara untuk lebih mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam pelaksanaan pilkada. Ia menekankan bahwa pelanggaran aturan tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga merugikan masyarakat.
"Ini menjadi pelajaran penting. Semua aparatur pemerintah, termasuk pejabat negara, tidak boleh lagi meremehkan aturan. Harus benar-benar teliti dan hati-hati agar tidak merugikan," ujarnya dalam acara Penyerahan Santunan kepada Ahli Waris bagi Petugas Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 yang wafat, di Jakarta, Rabu (26/2).
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyebut bahwa pengulangan pilkada adalah bukti bahwa negara semakin maju, karena menunjukkan ketegasan dalam menindak kecurangan.
"Kalau semakin banyak pilkada yang diulang, itu tandanya negara semakin maju," ujarnya berseloroh, disambut tawa hadirin.
Selain itu, Cak Imin menegaskan bahwa putusan MK harus dihormati dan ditaati. Ia meminta agar pemungutan suara ulang dipersiapkan dengan baik, mengingat masih ada sekitar 25 pilkada yang harus diselesaikan.
"Kalau ada kesalahan sedikit saja, pilkada bisa diulang. Yang repot nanti Bawaslu," ucapnya sembari tertawa.
Editor : Moch Vikry Romadhoni