Radar Pasuruan - Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, melakukan intervensi dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024. Meski demikian, PAN menganggap putusan tersebut agak janggal.
"Jika melihat kembali Undang-Undang Pemilu, putusan tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," ujar Saleh kepada wartawan pada Selasa (25/2) dilansir dari Jawa Pos.
Menurutnya, penggugat dalam perkara Pilkada Kabupaten Serang tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk mendukung gugatan mereka ke MK.
Saleh menegaskan bahwa kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Para pemohon tidak memiliki alat bukti yang meyakinkan. Bahkan, saksi dan penyelenggara pemilu yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan bahwa Pilkada Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum," tambahnya.
Meski keberatan, PAN tetap menerima putusan MK tersebut. Partai berlambang matahari itu pun siap kembali menggerakkan tim pemenangan pasangan Ratu-Najib untuk menghadapi pemungutan suara ulang (PSU).
"Tim yang sebelumnya sudah dibentuk masih aktif dan siap bergerak kembali sesuai arahan pimpinan partai. Begitu instruksi diberikan, semua akan bekerja lebih keras dan bersemangat," tutur Saleh.
Ia juga optimistis bahwa dukungan masyarakat terhadap pasangan Ratu-Najib justru akan semakin besar pasca putusan MK ini.
"Orang-orang sekarang semakin cerdas dan bijaksana. Mereka tahu mana yang benar-benar ingin memperjuangkan kepentingan rakyat," imbuhnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa KPU Kabupaten Serang harus menggelar PSU di seluruh TPS setelah menemukan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan Mendes PDT Yandri Susanto dalam mendukung pasangan calon nomor urut 2.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2).
MK juga menegaskan bahwa PSU harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa Yandri memiliki konflik kepentingan dalam Pilkada Serang karena ia adalah suami dari Ratu Rachmatuzakiyah. Selain itu, Yandri terbukti menghadiri dan mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
Salah satu bukti yang dipertimbangkan MK adalah kehadiran Yandri dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, ditemukan adanya dukungan kepala desa terhadap pasangan Ratu-Najib.
Saksi dalam persidangan, Hulman, yang merupakan Kepala Desa Bojong Pandan sekaligus Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, mengakui bahwa setelah acara tersebut ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.
Berdasarkan temuan ini, MK menyatakan bahwa tindakan Yandri melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pejabat negara mengeluarkan keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Dengan demikian, ketentuan ini juga berlaku bagi Yandri Susanto sebagai menteri. Ia dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tutup Enny.
Editor : Moch Vikry Romadhoni