Radar Pasuruan - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Senin malam (24/2), dan sebagai tindak lanjutnya, Kejagung melakukan serangkaian penggeledahan sejak kemarin hingga hari ini (25/2).
Dilansir dari Jawa Pos, salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah milik pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid.
Salah satu dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan adalah MKAR, yang diketahui sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
MKAR merupakan Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari Riza Chalid. Selain Kerry, tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan sebanyak empat kali sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan terhadap kasus ini.
"Penggeledahan telah dilakukan sejak adanya surat perintah penyidikan, dan kami telah merilis hasil penggeledahan tersebut," ujar Harli kepada awak media.
Pada Senin malam, tim penyidik menggeledah tujuh lokasi berbeda, yang seluruhnya merupakan kediaman para tersangka. Penggeledahan dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Bintaro, Gambir, Pondok Aren, Cimanggis, Cilandak, Kebayoran Lama, dan Cipete Selatan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti.
"Penyidik menemukan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik seperti handphone dan laptop," tambahnya.
Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai, yakni 20 lembar pecahan SGD 1.000, 200 lembar pecahan USD 100, serta 4.000 lembar pecahan Rp100 ribu yang setara dengan Rp400 juta.
Harli menegaskan bahwa penggeledahan masih terus berlanjut sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
"Hari ini penyidik masih melakukan penggeledahan yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB, dan proses ini diperkirakan akan memakan waktu cukup lama," jelasnya.
Lebih lanjut, Harli menyebutkan bahwa lokasi penggeledahan pada hari ini mencakup Plaza Asia lantai 20 yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman serta sebuah properti di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru.
"Kami berharap upaya ini dapat semakin memperjelas perkara, membuka tabir dugaan tindak pidana ini, serta mengungkap alur korupsi yang terjadi. Proses penyidikan pun akan terus berkembang," pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni