Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Diduga Lakukan Pemerasan Rp 5 Miliar, Nikita Mirzani dan Asisten Jadi Tersangka

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 21 Februari 2025 | 02:44 WIB

 

Artis Nikita Mirzani.
Artis Nikita Mirzani.

Radar Pasuruan - Setelah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya pada Kamis (20/2).

Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, serta penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, pemeriksaan tersebut tidak dapat dilakukan sesuai jadwal karena Nikita dan asistennya mengajukan penundaan.

Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penundaan tersebut pada Rabu (19/2).

"Alasan penundaan pemeriksaan terhadap saudari NM (Nikita Mirzani) dan saudara IM adalah karena ada kepentingan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan atau diwakilkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Menurut Ade Ary, melalui kuasa hukumnya, Nikita meminta pemeriksaan ditunda hingga Senin (3/3) pukul 13.00 WIB.

Meskipun begitu, penyidik tetap akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Nikita dan asistennya pekan depan.

"Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka terhadap saudari NM dan saudara IM minggu depan," tegasnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka setelah mengumpulkan cukup bukti dalam kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024.

Gladys melaporkan Nikita atas dugaan pencemaran nama baik terhadap produk skincare miliknya. Selain itu, Nikita juga diduga melakukan pemerasan senilai Rp 5 miliar.

Atas dasar itu, Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring, melaporkan Nikita ke pihak berwajib.

"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara," pungkas Ade Ary.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Nikit Mirzani #tersangka #pemerasan #tppu