Radar Pasuruan - Pakar hukum tata negara, Mohammad Mahfud MD, menyampaikan pendapatnya terkait rencana Revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan.
Menurut Mahfud, kewenangan dan hubungan antar lembaga penegak hukum di Indonesia saat ini sudah berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, ia menilai tidak perlu adanya aturan baru yang justru berisiko membuat kewenangan antar lembaga hukum menjadi tumpang tindih.
Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak sepakat jika revisi tersebut berdampak pada pengambilalihan kewenangan satu lembaga hukum oleh lembaga lainnya.
Ia khawatir hal ini justru akan menciptakan ketidakseimbangan dalam sistem hukum nasional. Selain itu, menurutnya, perubahan aturan ini tidak menjamin perbaikan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
"Kita harus tetap proporsional. Sistem yang kita miliki saat ini sudah baik, permasalahannya ada di pelaksanaannya. Jangan terus-menerus diubah," ujar Mahfud dalam Podcast Terus Terang Mahfud MD, yang dikutip pada Kamis (20/2).
Rencana revisi UU Kejaksaan ini memang menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa yang memasukkannya dalam daftar tuntutan saat aksi unjuk rasa belakangan ini.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah aturan mengenai izin pemeriksaan terhadap jaksa yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Mahfud menilai tidak seharusnya seorang jaksa hanya bisa diperiksa setelah mendapatkan izin dari jaksa agung.
"Ada usulan bahwa jaksa yang terlibat tindak pidana tidak bisa langsung diperiksa oleh polisi, harus mendapat izin dari jaksa agung terlebih dahulu. Ini tidak boleh terjadi," tegasnya.
Mahfud menekankan bahwa semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, termasuk aparat penegak hukum.
Ia mencontohkan, jika seorang polisi terlibat dalam tindak pidana korupsi, kejaksaan dapat langsung menangani kasus tersebut.
Oleh karena itu, jaksa yang diduga melakukan pelanggaran hukum seharusnya juga dapat langsung diperiksa oleh kepolisian, terutama jika kasusnya berkaitan dengan tindak pidana umum.
"Kalau ada kesalahan, harus diproses oleh polisi. Jika pelanggarannya masuk dalam kategori tindak pidana umum, maka kepolisian harus menanganinya," jelas Mahfud.
Sebagai tokoh hukum yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud menilai aturan yang mengharuskan izin dari jaksa agung untuk memeriksa seorang jaksa merupakan kebijakan yang berlebihan.
Menurutnya, setiap individu yang melanggar hukum harus diproses tanpa ada perlakuan istimewa.
"Meskipun seorang jaksa, jika melanggar hukum tetap harus diproses oleh polisi. Tidak perlu meminta izin kepada jaksa agung, itu aturan yang berlebihan," pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni