Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Deddy Corbuzier Pilih Tak Ambil Gaji Stafsus, Kemhan Pastikan Anggaran Tetap Transparan

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 19 Februari 2025 | 01:43 WIB

 

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melantik beberapa stafsus dan seorang asisten khusus, termasuk diantaranya Deddy Corbuzier.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melantik beberapa stafsus dan seorang asisten khusus, termasuk diantaranya Deddy Corbuzier.

Radar Pasuruan - Deddy Corbuzier telah menyatakan tidak akan mengambil gaji serta fasilitas lain dari jabatannya sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan).

Menanggapi hal itu, Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan bahwa gaji stafsus telah masuk dalam anggaran belanja pegawai.

Jika tidak diambil, anggaran tersebut akan dikembalikan ke pos awal.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal (Kabiro Infohan Setjen) Kemhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas, pada Selasa (18/2) menjelaskan bahwa Deddy harus membuat surat pernyataan tertulis sebagai bagian dari prosedur administrasi.

"Ketika menyatakan tidak menerima gaji, ada mekanisme yang harus diikuti, termasuk membuat pernyataan tertulis yang nantinya akan diproses oleh institusi terkait," ujar Frega dilansir dari Jawa Pos.

Ia juga menegaskan bahwa pengangkatan stafsus Menhan tidak dilakukan secara mendadak, melainkan telah direncanakan sejak awal masa jabatan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.

Pengangkatan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada Menhan untuk mengangkat lima stafsus.

Selain itu, jika Deddy tidak mengambil gaji, maka bagian keuangan Kemhan akan memproses pengembalian anggaran tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

"Pada prinsipnya, ada mekanisme administrasi yang harus dipenuhi, termasuk pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat eselon I dan II," tambahnya.

Frega memastikan bahwa keputusan ini tidak akan mengganggu sistem anggaran negara. Belanja pegawai bersifat dinamis, misalnya dalam kasus pegawai yang pensiun dan digantikan oleh pegawai baru.

Ia menekankan bahwa Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sangat mengutamakan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran.

Oleh karena itu, setiap keputusan, termasuk pengembalian gaji stafsus yang tidak diambil, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Stafsus #Deddy cobuzier #gaji #menhan