Radar Pasuruan - Pemerintah pusat terus menggencarkan efisiensi anggaran. Sementara itu, pemerintah daerah masih menunggu edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kebijakan ini.
Meski begitu, program dengan skala prioritas serta pelayanan dasar tetap dikecualikan dari pemangkasan anggaran.
Beberapa regulasi yang mendorong perubahan besar dalam efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di antaranya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Tak hanya itu, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 juga mengatur penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sesuai provinsi, kabupaten, dan kota untuk efisiensi belanja di APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menjelaskan bahwa dengan adanya tiga regulasi baru tersebut, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian, efisiensi, serta rencana relokasi anggaran yang selaras dengan visi dan misi kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
"Kami secara resmi masih menunggu edaran dari Mendagri," ujar Yudha.
Ia berharap surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera diterbitkan, agar pemerintah daerah memiliki panduan teknis dalam menjalankan efisiensi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Pemkab Pasuruan telah melakukan simulasi efisiensi anggaran, dengan tetap mengutamakan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Program skala prioritas bupati dan wakil bupati yang akan dilantik juga tetap menjadi perhatian utama.
"Setiap OPD sudah menyiapkan panduan yang memastikan layanan dasar tetap berjalan, skala prioritas tetap terakomodasi, dan pelayanan minimal tetap terjaga," jelas Yudha.
Editor : Moch Vikry Romadhoni