Radar Pasuruan - Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menerima audiensi dari aliansi pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir di lobi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam pertemuan tersebut, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperjuangkan hak-hak sopir ojol, terutama terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Dilansir dari Jawa Pos, ia menjelaskan bahwa Kemnaker telah melakukan kajian mendalam dengan melibatkan para pakar serta berkomunikasi dengan International Labour Organization (ILO) guna memahami kebijakan negara lain dalam menangani hak sopir transportasi online.
Pemerintah saat ini sedang menyelesaikan regulasi mengenai pemberian THR bagi pekerja ojol dan diharapkan segera rampung dalam beberapa hari ke depan.
"Beri kami waktu, teman-teman semua, ini sedang dalam tahap finalisasi," ujar Yassierli.
Menaker menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang adil dan harmonis, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
"Momentum THR ini harus dijadikan sebagai kesempatan untuk membangun kerja sama yang lebih baik antara pengusaha platform dan para driver," tambahnya.
Sebelumnya, puluhan pengemudi ojol menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (17/2), menuntut adanya regulasi yang mewajibkan platform membayarkan THR kepada pengemudi ojol, taksi online, dan kurir.
Aksi ini diikuti oleh lima serikat pekerja, tiga konfederasi, serta 90 komunitas ojek online.
Para demonstran menyoroti beberapa masalah, termasuk rendahnya tarif dan sistem kemitraan yang dinilai merugikan pengemudi.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengemudi ojol telah memenuhi unsur pekerja, seperti adanya pekerjaan, upah, perintah, dan waktu tertentu.
"Dalam UU Nomor 13, driver ojol sudah termasuk pekerja," ujar Lily dalam aksi.
Dengan demikian, menurut Lily, pengemudi ojol, taksi online, dan kurir berhak mendapatkan THR sebagaimana pekerja formal lainnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya telah menyatakan bahwa seluruh pengemudi transportasi online, baik roda dua, roda empat, maupun kurir, seharusnya mendapatkan THR.
Editor : Moch Vikry Romadhoni