Radar Pasuruan - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, TikTokers Vadel Badjideh mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, hingga Senin (17/2), pihak kepolisian belum mengabulkan permintaan tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa keputusan mengenai penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik.
Jika penyidik menyetujui permohonan tersebut, mereka akan mengajukannya ke pimpinan Polres Metro Jaksel untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
"Penangguhan adalah hak tersangka. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik, apakah akan dikabulkan atau tidak," ujar Nurma kepada awak media di Jakarta dilansir dari Antara.
Nurma mengungkapkan bahwa keluarga Vadel telah mengajukan penangguhan penahanan sejak dia resmi ditahan oleh kepolisian pada Jumat malam (14/2).
Vadel ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1).
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani yang menuduh Vadel telah melakukan persetubuhan terhadap putrinya, Laura Meizani atau Lolly.
Saat ini, Vadel masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Nurma menambahkan bahwa tersangka dapat menerima kunjungan dari keluarga atau kerabatnya pada hari Selasa dan Kamis.
"Informasi terakhir yang kami terima, kondisi VA (Vadel Badjideh) dalam keadaan sehat. Kami juga rutin melakukan pengecekan terhadap kondisi para tahanan," tutupnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni